Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Ada Pihak yang Ingin Lindungi Putri Candrawathi, LPSK Ada Intimidasi dan Desakan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, menjelaskan pihaknya sempat mendapatkan intimidasi, terkait proses permohonan perlindungan Putri istri Ferdy Sambo.

Editor: Tesalonika Geatri
Instagram @divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ada Pihak yang Ingin Lindungi Putri Candrawathi, LPSK Ada Intimidasi dan Desakan 

"LPSK sudah menghentikan penelaahan terkait permohonan, karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri," kata Hasto.

Hasto menambahkan, keputusan itu didasari juga akan beberapa kejanggalan yang sempat dilihat dari jajarannya.

Antara lain, terdapat dua laporan yang sudah diajukan, yaitu laporan Pasal 289 KUHP, dan Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.

"Tapi, kedua laporan bertanggal berbeda, namun nomornya sama, karena itu, kami mungkin terkesan lambat dan muncul pertanyaan 'Kok tidak memutuskan perlindungan ke PC?' ya karena itu," jelasnya.

Selain itu, ketika LPSK hendak melakukan komunikasi dengan ibu P, yakni pada tanggal 16 Juli 2022 dan 9 Agustus 2022, jajarannya tidak mendapat keterangan tambahan mengenai peristiwa tersebut.

Sehingga, Hasto mengungkapkan jajarannya memiliki sikap ragu akan hal tersebut, dan justru berfikir adanya dugaan desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan.

"Kami juga ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P ini sebenernya tidak tahu-menahu tentang permohonan,tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan LPSK," ungkapnya.

Tidak hanya itu, keputusan ini juga sudah di koordinasikan dengan pertimbangan Bareskrim Polri yang juga sudah menghentikan pengusutan terkait laporan pelecehan seksual oleh Ibu P.

Karena, untuk peristiwa itu ternyata tidak ditemukannya tindak pidana berdasarkan pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

"Oleh karena itu, LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan permohonan perlindungan terhadap Ibu P, karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," ujarnya.

Pada pihak lain, LPSK memutuskan secara resmi dalam Press Conference untuk menerima permohonan Bharada E untuk terapa Justice Collaborator (JC).

Keputusan itu disampaikan ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pada Senin (15/8/2022), atas dasar, Bharada E telah memenuhi syarat dan ketentuan JC.

Selain itu, Bharada E juga tidak memiliki mens rea atau niat pembunuhan kepada Brigadir J.

"Kami sampaikan pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice Collaborator," kata Hasto, Senin (15/8/2022), di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.

Alasan perlindungan kepada Bharada E juga dijelaskan Hasto guna menjaga keselamatan sebagai saksi pelaku untuk nantinya terlindungi JC.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved