Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Ada Pihak yang Ingin Lindungi Putri Candrawathi, LPSK Ada Intimidasi dan Desakan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, menjelaskan pihaknya sempat mendapatkan intimidasi, terkait proses permohonan perlindungan Putri istri Ferdy Sambo.

Editor: Tesalonika Geatri
Instagram @divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ada Pihak yang Ingin Lindungi Putri Candrawathi, LPSK Ada Intimidasi dan Desakan 

"Yang dilakukan oleh Bharada E, memang dampak dari tekanan dan relasi kuasa yang didalangi Ferdy Sambo," lugasnya.

Selain itu, dengan sudah diputuskannyya penerapan JC, Bharada E diharapkan bisa konsisten dan komitmen terkait keterangan yang sudah diberikan ke jajara LPSK.

Ditambahnya, Bharada E juga sudah mengungkapkan dirinya bersedia memberikan keterangan informasi tanpa ditutup-tutupi.

"Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," jelasnya.

Diketahui, usai pertemuan beberapa kali untuk kepentingan pengajuan perlindungan dengan LPSK, Bharada E kerap menjelaskan keterangan berbeda.

Hal itu disampaikan Wakil LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, bahwa Bharada E sudah seharusnya menyampaikan keterangan yang memang sesuai dengan kejadian, dan bukan dari ranah lain.

"Bharada E sebelumnya kami sudah periksa 5x, sampe 5 kali itu dia konsisten dengan keterangan lama," kata Edwin, Kamis (11/8/2022).

Lanjutnya, penyampaian Edwin yang dijelaskan dirinya di Gedung Jalan Raya Bogor, KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, seusai pada pertemuan ke enam, Bharada E kemudian menjelaskan keterangan yang berbeda dari lima pertemuan sebelumnya.

Keterangan yang disampaikan terakhir itu dirasa Edwin memiliki keterkaitan yang kuat dengan hasil investigasi dari jajaran Kepolisian.

Sehingga, keterangan yang terakhir disampaikan Bharada E akan dijadikan bahan tambahan informasi, guna proses penyelidikan lebih dalam.

"Sampai kemudian dia merubah keterangannya Sabtu Minggu lalu dan itu menurut kami lebih berkesesuaian dengan hasil investigasi Bareskrim," lugasnya

Keputusan Bharada E menyampaikan keterangan yang baru itu dijelaskan Edwin, antara lain guna memenuhi syarat dari permohonan dirinya untuk menerapkan Justice Collaborator (JC).

"Kalau kita dengar Kapolri sampaikan kemarin, bahwa salah satu motivasi Bharada E membuka kasus ini karena dia ingin jadi Justice Collaborator," tuturnya.

Edwin juga berharap, keterangan yang dijelaskan Bharada E, diharuskan tetap konsisten selama proses penanganan alur kasusnya.

Sehingga, kepentingan perlindungan kepada Bharada E tidak hanya di imbau menitik fokus ke persoalan Keselamatannya, melainkan juga dengan keterangannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved