Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Ada Pihak yang Ingin Lindungi Putri Candrawathi, LPSK Ada Intimidasi dan Desakan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, menjelaskan pihaknya sempat mendapatkan intimidasi, terkait proses permohonan perlindungan Putri istri Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) mengungkap bahwa ada pihak yang ingin lindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Istri Ferdy Sambo, Purti Candrawathi melakukan pengajuan berupa permohonan terkait dugaan menjadi korban percobaan pembunuhan, dan kekerasan seksual.
Permohonan tesebut juga didasari laporan polisi yang sudah dibuat Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, menjelaskan pihaknya sempat mendapatkan intimidasi, terkait proses permohonan perlindungan Putri istri Ferdy Sambo.

"Intimidasi ada, tapi tidak yang seperti mengancam keselamatan, namun di proses ini kita perlahan ada koordinasi,proses koordinasi itu ada pihak - pihak yang sudah resmi untuk meminta melindungi ibu P," kata Edwin, Senin (15/8/2022).
Tapi, Edwin tidak memberitahu siapkah orang yang melakukan intimidasi tersebut, namun ia hanya menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu yang disanksi Polri.
"Ada dorongan serupa desakan, bahwa LPSK saat itu untuk segera berikan perlindungan ke Ibu P sebagai korban kekerasan seksual, tapi permintaan itu tidak kita (LPSK) kabulkan," lugas Edwin
Sedangkan menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, intimidasi yang diberikan kepada jajarannya itu dinilai juga memiliki ragam bentuk.
"Macam-macam itu intimidasinya lpsk lambat lpsk disuap LPSE di bawah polisi itu intimidasi," ujar Hasto, Senin (15/8/2022).
Namun, hal itu dijelaskan Hasto bukan jadi suatu masalah yang besar, mengingat jajaranya selalu di dalam koridor dan sesuai dengan kebijakan Undang-undang yang berlaku.
"Karena beberapa orang tidak memahami secara benar kinerja dari LPSK, tetapi yang penting tetap on the track tetap bisa memberikan layanan sesuai mandat," tuturnya.
Perlu diketahui, LPSK juga sudah secara resmi membuat keputusan untuk menolak permohonan perlindungan sebagai korban duga pelecehan seksual dari Ibu P, yakni istri dari tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan
Keputusan LPSK dinyatakan mutlak, sebab jajarannya menilai tidak ditemukannya bukti atau fakta tindak pidana pelecehan seksual yang sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hasto, dalam Press Conference di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, juga menjelaskan, keputusan itu sudah dikatakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
