Minahasa
Oknum PNS Minahasa Dipolisikan Perempuan 26 Tahun, Terungkap Hal yang Terjadi Berkali-kali
Oknum PNS di Minahasa Sulawesi Utara dilaporkan ke polisi. Seorang perempuan inisial EP usia 26 tahun yang melaporkan oknum PNS berusia 56 tahun.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Handhika Dawangi
Oknum PNS inisial JS kemudian, membujuk perempuan inisial EP untuk melakukan hubungan intim, dan langsung melancarkan aksinya.
"Saat itu oknum PNS inisial JS langsung memeluk dan mencium dan berusaha membuka baju saya, saya merasa takut dan menolak, jangan-jangan, sambil menangis," ungkap perempuan inisial EP kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (14/8/2022).
Tak sampai disitu, 3 bulan kemudian, oknum PNS inisial JS masih ingin melancarkan aksi bejatnya kepada perempuan inisial EP, yang saat itu hendak mengurus berkas lain di dinas yang sama.
Bahkan, pada saat itu, oknum PNS inisial JS mengancam perempuan inisial EP untuk mengikuti permintaannya, dengan kata lain harus melayaninya. Jika tidak, dia tidak akan meloloskan berkas yangs sedang diurus perempuan inisial EP.
"Mendapat ancaman, saya merasa takut sekaligus terjebak karena di intimidasi.
Akhirnya oknum PNS inisial JS mengantar saya pulang, namun bukannya diantar ke rumah melainkan membawa saya di salah satu penginapan dan kembali melakukannya kepada saya," tutur EP.
Satu bulan kemudian, perempuan inisial EP pun hamil dan langsung meminta pertanggungjawaban oknum PNS inisial JS, tapi oknum PNS inisial JS hanya memberikan obat kepada perempuan inisial EP agar menggugurkan kandungannya.
Bukannya sembuh tapi perempuan inisial EP mengalami pendarahan selama satu minggu.
"Waktu itu dia (oknum PNS inisial JS) membawa saya ke Manado untuk menggugurkan kandungan saya, lewat obat-obatan yang saya konsumsi," ujar EP.
Merasa malu dan tertekan atas perbuatan oknum PNS inisial JS, EP pun memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke Dinas PPA dan Polres Minahasa.
"Apalagi, keluarga saya dan masyarakat sekitar sering membully saya, sehingga saya melaporkan kasus ini di Polres Minahasa agar oknum PNS inisial JS dapat hukuman yang setimpal," beber EP.
Sementara itu, Kepala Dinas PPA Minahasa Ria Suwarno mengatakan akan tetap mengawal kasus ini.
"Kita sudah berkomunikasi dengan perempuan inisial EP, dan akan melalukan pendampingan, kita juga sudah menyediakan Pengacara untuk mengawal kasus ini," ujar Kepala Dinas PPA Minahasa. (Mjr)
