Minahasa
Oknum PNS Minahasa Dipolisikan Perempuan 26 Tahun, Terungkap Hal yang Terjadi Berkali-kali
Oknum PNS di Minahasa Sulawesi Utara dilaporkan ke polisi. Seorang perempuan inisial EP usia 26 tahun yang melaporkan oknum PNS berusia 56 tahun.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum PNS di Minahasa Sulawesi Utara dilaporkan ke polisi.
Seorang perempuan inisial EP usia 26 tahun yang melaporkan oknum PNS berusia 56 tahun tersebut.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souisaa melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya, sudah masuk pengaduan, saat ini sementara ditangani PPA," kata Susanto kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (14/8/2022).
Alasan perempuan EP membuat laporan polisi karena mengaku menjadi korban.
Perempuan inisial EP adalah guru honorer di salah satu sekolah di Minahasa.
Dia melaporkan dugaan kasus asusila yang dilakukan oknum PNS yang memiliki jabatan di salah satu dinas di Pemkab Minahasa.
Oknum PNS yang dilaporkan ke polisi berinisial JS (56).
Terungkap hal yang dilakukan berkali-kali oleh JS terhadap EP.
Berikut cerita lengkap perempuan inisial EP.
Menurut pengakuan EP, kejadian tersebut bermula pada bulan Mei tahun 2020.
Ketika dia ditugaskan sekolahnya untuk mengurus berkas di salah satu dinas. Disitulah EP bertemu dengan oknum PNS inisial JS.
Setelah pertemuan itu, oknum PNS inisial JS memberanikan diri mendatangi rumah perempuan inisial EP, dan menjemput perempuan inisial EP dengan motif untuk mempercepat pengurusan berkas perempuan inisial EP.
Sempat berbicara didepan rumah perempuan inisial EP, oknum PNS inisial JS kemudian mengajak perempuan inisial EP masuk ke dalam mobilnya dan membawa perempuan inisial EP ke salah satu pantai di Minahasa.
Disitu, oknum PNS inisial JS kemudian mengajak perempuan inisial EP ke tempat penginapan (Cottage) dan memanggilnya masuk ke dalam, dan tanpa rasa curiga perempuan inisial EP mengikuti permintaan oknum PNS inisial JS.
