Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa

Oknum PNS Minahasa Dipolisikan Perempuan 26 Tahun, Terungkap Hal yang Terjadi Berkali-kali

Oknum PNS di Minahasa Sulawesi Utara dilaporkan ke polisi. Seorang perempuan inisial EP usia 26 tahun yang melaporkan oknum PNS berusia 56 tahun.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Mejer Lumantow
Perempuan inisial EP melapor polisi. Oknum PNS dipolisikan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum PNS di Minahasa Sulawesi Utara dilaporkan ke polisi. 

Seorang perempuan inisial EP usia 26 tahun yang melaporkan oknum PNS berusia 56 tahun tersebut. 

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souisaa melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya, sudah masuk pengaduan, saat ini sementara ditangani PPA," kata Susanto kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (14/8/2022).

Alasan perempuan EP membuat laporan polisi karena mengaku menjadi korban. 

Perempuan inisial EP adalah guru honorer di salah satu sekolah di Minahasa

Dia melaporkan dugaan kasus asusila yang dilakukan oknum PNS yang memiliki jabatan di salah satu dinas di Pemkab Minahasa

Oknum PNS yang dilaporkan ke polisi berinisial JS (56). 

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Tribun Lampung/Dody Kurniawan)

Terungkap hal yang dilakukan berkali-kali oleh JS terhadap EP. 

Berikut cerita lengkap perempuan inisial EP. 

Menurut pengakuan EP, kejadian tersebut bermula pada bulan Mei tahun 2020. 

Ketika dia ditugaskan sekolahnya untuk mengurus berkas di salah satu dinas. Disitulah EP bertemu dengan oknum PNS inisial JS.

Setelah pertemuan itu, oknum PNS inisial JS memberanikan diri mendatangi rumah perempuan inisial EP, dan menjemput perempuan inisial EP dengan motif untuk mempercepat pengurusan berkas perempuan inisial EP.

Sempat berbicara didepan rumah perempuan inisial EP, oknum PNS inisial JS kemudian mengajak perempuan inisial EP masuk ke dalam mobilnya dan membawa perempuan inisial EP ke salah satu pantai di Minahasa.

Disitu, oknum PNS inisial JS kemudian mengajak perempuan inisial EP ke tempat penginapan (Cottage) dan memanggilnya masuk ke dalam, dan tanpa rasa curiga perempuan inisial EP mengikuti permintaan oknum PNS inisial JS.

Oknum PNS inisial JS kemudian, membujuk perempuan inisial EP untuk melakukan hubungan intim, dan langsung melancarkan aksinya.

"Saat itu oknum PNS inisial JS langsung memeluk dan mencium dan berusaha membuka baju saya, saya merasa takut dan menolak, jangan-jangan, sambil menangis," ungkap perempuan inisial EP kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (14/8/2022).

Ilustrasi Pelecehan seksual
Ilustrasi Pelecehan seksual (Kompas)

Tak sampai disitu, 3 bulan kemudian, oknum PNS inisial JS masih ingin melancarkan aksi bejatnya kepada perempuan inisial EP, yang saat itu hendak mengurus berkas lain di dinas yang sama.

Bahkan, pada saat itu, oknum PNS inisial JS mengancam perempuan inisial EP untuk mengikuti permintaannya, dengan kata lain harus melayaninya. Jika tidak, dia tidak akan meloloskan berkas yangs sedang diurus perempuan inisial EP.

"Mendapat ancaman, saya merasa takut sekaligus terjebak karena di intimidasi.

Akhirnya oknum PNS inisial JS mengantar saya pulang, namun bukannya diantar ke rumah melainkan membawa saya di salah satu penginapan dan kembali melakukannya kepada saya," tutur EP.

Satu bulan kemudian, perempuan inisial EP pun hamil dan langsung meminta pertanggungjawaban oknum PNS inisial JS, tapi oknum PNS inisial JS hanya memberikan obat kepada perempuan inisial EP agar menggugurkan kandungannya.

Bukannya sembuh tapi perempuan inisial EP mengalami pendarahan selama satu minggu.

"Waktu itu dia (oknum PNS inisial JS) membawa saya ke Manado untuk menggugurkan kandungan saya, lewat obat-obatan yang saya konsumsi," ujar EP.

Merasa malu dan tertekan atas perbuatan oknum PNS inisial JS, EP pun memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke Dinas PPA dan Polres Minahasa.

"Apalagi, keluarga saya dan masyarakat sekitar sering membully saya, sehingga saya melaporkan kasus ini di Polres Minahasa agar oknum PNS inisial JS dapat hukuman yang setimpal," beber EP.

Sementara itu, Kepala Dinas PPA Minahasa Ria Suwarno mengatakan akan tetap mengawal kasus ini.

"Kita sudah berkomunikasi dengan perempuan inisial EP, dan akan melalukan pendampingan, kita juga sudah menyediakan Pengacara untuk mengawal kasus ini," ujar Kepala Dinas PPA Minahasa. (Mjr)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved