Polri
Hasil Pemberantasan Tindak Pidana Kode 303 Sukses, Operator Judi Digerebek, 14 WNI Korban di Kamboja
Hasil pemberantasan tindak pidana kode 303 atau perjudian. Bareskrim Polri bongkar judi online di Sumut hingga 14 WNI dipulangkan dari Kamboja.
Mereka disambut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani; Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha; penyuluh Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Kemenko PMK, otoritas Bandara Soekarno-Hatta, serta dijaga ketat personel TNI-Polri.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, 14 imigran gelap yang dipulangkan itu merupakan gelombang ke-3 pemulangan korban penipuan perusahaan online scam (judi) di Kamboja.
"Alhamdulillah hari ini 14 pekerja migran ilegal korban penipuan perusahaan online scam di Kamboja kembali tiba dengan selamat di Tanah Air," ujar Benny Rhamdani saat diwawancarai awak media.
"Para pekerja migran ini dipulangkan kembali ke Indonesia oleh Kemenlu RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh," imbuhnya.

Setibanya di Indonesia, belasan orang tersebut dibawa menuju Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI di Cipayung, Jakarta Timur.
Nantinya setelah menjalani masa rehabilitasi, mereka akan dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing.
"Secara umum kondisi fisik mereka baik, tapi untuk kondisi psikologis mereka tentunya masih perlu menjalani konseling lebih lanjut di RPTC," kata Benny Rhamdani.
"Karena selama berada di Phnom Penh, para korban juga sempat ditampung sementara di tempat yang disediakan oleh KBRI, sambil dilakukan asesmen awal guna mengetahui kondisi fisik dan psikologis para korban," imbuh dia.
Menurut Benny Rhamdani, langkah penyelamatan terhadap para pekerja migran tersebut merupakan bukti keterlibatan negara yang tidak membeda-bedakan para pekerja migran yang berangkat secara resmi atau tidak
"Pemulangan pekerja migran ini adalah bukti bahwa negara tidak pilih-pilih dalam melakukan upaya penyelamatan pekerja Indonesia di luar negeri," ucapnya.
"Karena, sepanjang pekerja merupakan warga negara Indonesia, hukum tertinggi adalah keselamatan warga negara," kata Benny Rhamdani. (m28)
Sandi HT Polisi
1-1 = Hubungi per telepon
1-4 = Ingin bicara di udara (langsung)
3-3 = Kualitas suara jelek