Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Polri Bersih-bersih, 56 Personel Diperiksa, 31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Jumlah tersebut bertambah berbarengan dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Tribunnews.com
Polri Bersih-bersih, 56 Personel Diperiksa, 31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J 

Daftar 11 polisi yang ditempatkan di lokasi khusus:

Irjen Ferdy Sambo

Brigjen Polisi: 2 personel

Komisaris Besar Polisi (Kombes): 2 personel

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 3 personel

Komisaris Polisi (Kompol): 2 personel

Ajun Komisaris Polisi (AKP): 1 personel

Dalam kasus penembakan Brigadir J, Kapolri juga mengumumkan ada total 4 tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, dan KM.

Adapun penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atau Richard Eliezer di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.

Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus, Irjen Ferdy memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Kejadian itu juga melibatkan ajudan lainnya yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy yakni Kuat Maruf atau KM.

Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka pun dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman dari pasal sangkaan itu adalah tertinggi yakni pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved