Brigadir J Tewas
Polri Bersih-bersih, 56 Personel Diperiksa, 31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J
Jumlah tersebut bertambah berbarengan dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar 31 Polisi yang diduga langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J.
Jumlah anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini kian bertambah.
Jumlah tersebut bertambah berbarengan dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di kediaman sosok eks Kadiv Propam tersebut.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, 1 Jenderal Kembali Jadi Korban Ferdy Sambo, Kepala Puslabfor Bareskrim Ditahan
Tak tanggung-tanggung, jumlah anggota tersebut mencapai angka fantastis dan mencakup berbagai anggota dari pangkat rendah hingga tinggi.
Sampai saat ini dilaporkan ada 31 dari 56 polisi yang diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka diduga bersikap tidak profesional karena merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Meski demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.
Di sisi lain, Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini juga tengah mendalami soal adanya dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum oleh ke-31 personel itu.
Dedi menegaskan, jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maka akan langsung diproses hukum.
“Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik, Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.
Ke-31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik itu berasal dari berbagai pangkat dan kesatuan.
Sebanyak 11 personel saat ini ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).