Breaking News
Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Karier Cemerlang Ferdy Sambo Kini Suram, Jenderal Bintang Dua Termuda Polri Terancam Hukuman Mati

Karier cemerlang mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kini terancam redup setelah tersandung kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat

Tayang:
Kolase Tribun Manado/Handout
Karier Cemerlang Ferdy Sambo Kini Suram, Jenderal Bintang Dua Termuda Polri Terancam Hukuman Mati 

Pengalamannya di bidang reserse, membuat Irjen Ferdy Sambo dipercaya menghadapi pelaku pelanggaran kode etik ataupun pidana di tubuh Polri sendiri.

Tak Segan Bersikap Tegas

Irjen Ferdy Sambo tak segan-segan mencopot oknum Polri yang mencoreng institusi.

Hal ini seperti yang disampaikan Irjen Ferdy Sambo dalam sebuah pidato pada 3 Januari 2022 lalu, di Jakarta.

"Disampaikan oleh beliau (Kapolri), bahwa beliau tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi," katanya, dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, perintah Listyo Sigit itu telah diimplementasikan di Propam Polri dengan menggelar penyelidikan dan penegakan aturan secara objektif.

Terkhusus untuk kasus pelanggaran narkoba, tindakan asusila terhadap perempuan dan anak, ataupun perbuatan pidana lainnya yang bisa mencoreng nama baik Polri.

Karena itu, Irjen Ferdy Sambo meminta pada seluruh jajaran Propam Polri agar melaksanakan tugas secara objektif meski harus berujung pemecatan

Lantaran, katanya, Propam adalah garda terdepan untuk menjaga citra Polri,

"Untuk itu saya perintahkan, lakukan semua ini secara obyektif, sehingga kita bsisa melakukan penegakan secara tegas dan keras sampai dengan pemecatan."

"Kita sebagai garda terdepan yang menjaga citra Polri, kita lakukan penegakan secara tegas dan keras," tegasnya.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Atas perbuatannya memerintah Bharada E menembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dijerat pembunuhan berencana asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved