Brigadir J Tewas
Karier Cemerlang Ferdy Sambo Kini Suram, Jenderal Bintang Dua Termuda Polri Terancam Hukuman Mati
Karier cemerlang mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kini terancam redup setelah tersandung kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung statusnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Nama Ferdy Sambo menjadi sorotan publik setelah kasus kematian Brigadir J di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca juga: Deolipa Yumara Bongkar Cerita 7 Juli di Magelang, Putri Menangis Telfon Bharada E, Kuwat Marah-marah

Dalam perkembangan penanganan kasus, Kapolri sebelumnya telah mencopot Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dan kini menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Karier cemerlang mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kini terancam redup setelah tersandung kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J hingga membawanya ke jurang hukuman mati.
Padahal, di antara 20 pejabat utama di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo adalah yang termuda.
Lahir pada 9 Februari 1973, Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo baru akan pensiun pada Februari 2031 mendatang.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 dan 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:
- Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, "Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun."
- Pasal 3 Ayat 3 berbunyi, "Batas usia maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan."
Masa depan Irjen Ferdy Sambo yang masih panjang di Polri kini pun berubah suram.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/irjen-ferdy-sambo-foto-terbaru.jpg)