Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bharada E

Sahabat di Sulut Dukung Bharada E Jadi Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Para Sahabat di Sulawesi Utara Dukung Langkah Bharada E Jadi Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Foto Bharada E dan Brigadir J - Sahabat Bharada E di Sulawesi Utara Dukung Langkah Bharada E Jadi Justice Collaborator Pada Kasus Penembakan Brigadir J. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dukungan dari sahabat Bharada E (Richard Eliezer) di Sulawesi Utara, merupakan dukungan moril untuk mendorong keberanian dalam memberikan kesaksian.

Bharada E mendapat dukungan dari sahabat menjadi Justice Collaborator agar kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat cepat terungkap.

Salah satu dukungan dari sahabat Bharada E datang dari Minahasa Utara yakni Irvan Gobel.

Ia mengatakan agar Bharada E tetap bertanggung jawab dan dapat berbicara jujur.

"Kita support Richard, menurut kita sosok yang sangat care dengan teman, beberapa kali terlibat dalam relawan kemanusiaan, atlet panjat, menurut kita belum percaya dengan kejadian yang dialami sekarang.

Tetap semangat, tetap tanggung jawab, bicara jujur supaya torang semua tahu yang sebenarnya," kata Irvan saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Jumat 12 Agustus 2022.

Selanjutnya menurut Maria Taramen sebagai sahabat Bharada E, ia mempercayai bahwa Bharada E bukan dalang atas kasus tewasnya Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Sedikit mengurangi rasa bersalah itu dengan berani jujur. Secara pribadi saya yakin dia bukan aktor utama dalam penembanakan ini,” ucap Maria Taramen, sahabat Richard Eliezer.

Sebelumnya, Bharada E memberikan kesaksian sebenarnya mengenai penembakan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Ferdy Sambo terancam hukuman mati, karena terjerat dalam pasal pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun selama-lamanya

Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya RE (Bharada E), Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, Jo 55 dan 56 KUHP.

Tim khusus Polri menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dia dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, karena tidak kooperatif dalam pengamanan tempat kejadian perkara dan diduga menghilangkan barang bukti berupa CCTV. (Nie)

Akhirnya Terungkap Deolipa Yumara Tagih Rp 15 Triliun Usai Dicabut Bharada E dari Pengacaranya

Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu 13 Agustus 2022, Jakarta Pusat Hujan Ringan, Bandung Hujan Petir

Baru Terungkap Alasan Bharada E Ganti Pengacara, Pilih Ronny Talapessy, Singkirkan Deolipa Yumara

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved