Sangihe Sulawesi Utara
PDAM Sangihe Sulawesi Utara Bakal Lanjutkan MoU dengan Kejari di Bidang Perdata dan TUN
Pihak PDAM Sangihe Provinsi Sulawesi Utara Bakal Lanjutkan MoU dengan Kejari di Bidang Perdata dan TUN.
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sangihe kembali melakukan Mou dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Ini terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Menurut Dirut PDAM Sangihe Novilius Tampi ketika dikonfirmasi, Jumat (10/08/2022) MoU terakhir antara PDAM Sangihe dengan Kejari Kepulauan Sangihe itu tahun 2015.
“Dan ternyata masa berlaku MoU tersebut hanya dua tahun.
Sehingga pada tahun 2017 lalu sudah selesai. Sehingga kita kembali meneken MoU dengan Kejari Kepulauan Sangihe,” kata Tampi.
Lanjutnya, pihak kejaksaan merespon baik terkait kelanjutan MoU tersebut.
Tampi pun berharap, dengan kesepakatan ini kiranya dapat terjalin kerja sama yang baik di Kabupaten Kepulauan Sangihe, khususnya antara PDAM bersama Kejari Sangihe.
"Mempererat ikatan hubungan dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan juga kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara," bebernya.
Kesepakatan ini juga tambah Dirut, dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak.
Dalam hal mengantisipasi dan memberikan pelayanan untuk menyelesaikan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Yang kemungkinan bisa saja terjadi di PDAM Sangihe.
"Seperti ketika ada tunggakan pembayaran atau iuran air.
Kemudian seperti PDAM yang membutuhkan pendampingan terhadap pemasangan pipa atau pembangunan kantor atau membuat penjernihan lagi," pungkas Tampi. (Nel)
• Cristiano Ronaldo Pakai Jersey buatan Adidas saat Brentford Lawan Manchester United
• Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Anggota DPRD Manado Sulawesi Utara Belum Ada Tersangka
• Motor Ikonik Honda ST125 Dax Lahir Kembali, AHM Mulai Pasarkan di Indonesia