Minahasa Sulawesi Utara
Proyek Pengadaan Tas Senilai Rp 2,5 Miliar Oleh Dinas PMD Masuk Penyelidikan Polres Minahasa Sulut
Polres Minahasa Sulut Lakukan Penyelidikan Proyek Pengadaan Tas Senilai Rp 2,5 Miliar Oleh Dinas PMD.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Aroma Korupsi tercium di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Tim Tipikor Polres Minahasa mencium adanya dugaan korupsi proyek pengadaan ribuan tas ramah lingkungan di 227 desa tahun 2020.
Proyek pengadaan milik Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa tersebut sudah masuk ke tahap Lidik.
Dari informasi Penyidik Polres Minahasa, sejumlah Hukum Tua di Minahasa pun dikabarkan telah diperiksa oleh penyidik Tipikor.
Bahkan, sebentar lagi status dugaan kasus proyek fiktif tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyedikan.
Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kanit Tipikor, AIPDA Vicky Katiandago ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
"Iya benar perkara sementara dalam tahap lidik, kita sudah memeriksa sejumlah Kumtua dalam proyek pengadaan tas tersebut," kata Vicky saat ditemui di Polres Minahasa, Rabu (10/8/2022)
Dijelaskannya, pengadaan tas ramah lingkungan di Dinas PMD sudah dilakukan penyelidikan semenjak tahun 2020-2021dan sudah beberapa kepala desa yang diminta keterangan.
Namun karena kasus ini masih tahap lidik, sehingga belum dilakukan ekspos kasus.
"Sudah ada beberapa kepala desa yang kita panggil terkait pengadaaan tas ini," ujarnya.
Ditanya kapan tahap penyidikan, Ia belum bisa memastikan.
"Bisa saja pekan depan, pokoknya secepatnya kita akan lakukan penyidikan," beber Vicky.
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung enggan menanggapi hal ini.
Saat dihubungi via WA, Rabu (10/8/2022), tidak mendapat respon, begitu juga saat dihubungi via telepon tidak merespon.
Diketahui, proyek pengadaan tas ramah lingkungan ini menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar berasal dari anggaran dana desa.