Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pengacara Keluarga Brigadir J Apresiasi Kapolri yang Relakan Tangan Kanannya Jadi Tersangka

Selaku pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berterimakasih karena Kapolri merelakan tangan kanannya jadi tersangka.

Editor: Isvara Savitri
Youtube Kompas.com
Kapolri saat umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi kinerja Kapolri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, resmi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diumumkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) di Mabes Polri.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengapresiasi kinerja Kapolri.

Kamaruddin menyebut, Kapolri berani karena merelakan tangan kanannya.

"Tanggapan saya ya kita mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang telah berani menetapkan tersangka tangan kanannya Kapolri kan gitu," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).

Meski begitu, Kamaruddin meminta kepada penyidik untuk bisa mengungkap motif dari kasus pembunuhan tersebut.

Meski belum diumumkan, Kamaruddin mengklaim motif dalam kasus yang menimpa kliennya karena dendam.

Namun, dendam dalam bentuk apa sehingga kliennya harus tewas ditembak, Kamaruddin belum menjelaskan lebih detil.

"Sudah tahu (motifnya), karena dendam. Nanti saja, kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu," ucapnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Pangkalan Udara Rusia di Krimea Meledak, Ukraina Bantah Bertanggung Jawab

Baca juga: China Lanjutkan Latihan Militer Meski Sudah Satu Minggu, Tak Akan Toleransi Separatisme di Taiwan

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

CERITA PILU Samuel Hutabarat, Ayah Almarhum Brigadir J Ungkap Hampir Menyerah Mencari Kebenaran
CERITA PILU Samuel Hutabarat, Ayah Almarhum Brigadir J Ungkap Hampir Menyerah Mencari Kebenaran (Grafis Tribun Manado/ Tribun Jambi/ YON RINALDI)

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).

"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Bentuk Penghormatan di Hari Veteran, Konsumen Alfamart Berikan Ratusan Paket Sembako

Baca juga: Proyek Pengadaan Tas Senilai Rp 2,5 Miliar Oleh Dinas PMD Masuk Penyelidikan Polres Minahasa Sulut

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Pengacara Brigadir J soal Ferdy Sambo Tersangka: Apresiasi Kapolri Relakan Tangan Kanannya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved