Brigadir J Tewas
IPW Soroti Satgasus yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo
Satgasus yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo mendapat sorotan dari IPW atau Indonesia Police Watch.
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman (penjara) empat tahun," katanya, Minggu (7/8/2022).
Selain itu, jika Ferdy Sambo juga terbukti untuk menyuruh orang lain untuk mengambil CCTV terkait kasus ini maka dapat juga dapat dipidanakan dengan pasal berlapis.
"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 365 KUHP juncto pasal 56. Ancamannya enam tahun (penjara)," jelasnya.
Klarifikasi IPW soal isu Geng Mafia
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sempat menyoroti peran keberadaan Satgassus yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
“IPW meminta keberadaan Satgassus dievaluasi ke depannya terkait kewenangan yang tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang diberikan oleh Kapolri pada Satgassus,” Jelas Sugeng.
Sugeng sekaligus meluruskan bahwa IPW hanya meminta keberadaan Satgassus dievaluasi bukan menganggap Satgassus adalah geng mafia.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa maksud dari geng mafia itu terkait kasus yang diselidiki Tim Khusus dan Inspektorat Khusus yakni pembunuhan Brigadir J.
“Yang dimaksud oleh IPW sebagai geng mafia adalah terkait dengan peristiwa yang saat ini disidik oleh timsus dan irsus yaitu adanya keterlibatan 25 orang yg melakukan dugaan obstruction of justice,” ujar Sugeng dalam keterengan resmi, Selasa (9/8/2022).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com