Brigadir J Tewas
IPW Soroti Satgasus yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo
Satgasus yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo mendapat sorotan dari IPW atau Indonesia Police Watch.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Buat skenario terkait tewasnya Brigadir J, sifat asli Ferdy Sambo mulai terkuat.
Diketahui Ferdy Sambo saat ini sudah berstatus tersangka kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo bahkan memimpin Satgasus yang memiliki kekuasaan dan kewenangan yang cukup besar.
Baca juga: Baru Terungkap Kini Benny Mamoto Klarifikasi soal Sempat Tepis Kejanggalan Kasus Brigadir J
Baca juga: Pengamat Hukum Sulut Ragukan Profesionalitas Benny Mamoto: Cari Tahu Dulu Baru Beri Pernyataan
Baca juga: Tokoh Agama Sulut Pdt Hanny Pantouw: Pengungkapan Kasus Brigadir J Adalah Hadiah HUT Kemerdekaan
Foto : Ferdy Sambo dalang pembunuhan Brigadir J. (kolase TribunnewsBogor.com)
Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut adanya sebutan geng mafia di tubuh Polri.
Sugeng menyebut geng mafia ini memiliki kekuasaan dan kewenangan yang cukup besar.
Namun, mereka menyalahgunakan keperuntukan wewenangannya tersebut.
"Ini yang menjadi catatan saya bahwa di dalam kepolisian diduga terdapat geng mafia yang memiliki kekuasaan yang cukup besar atas kewenangan yang diberikan tetapi kemudian wewenang tersebut disalahgunakan."
"Kami mendeteksi bahwa beberapa nama tersebut masuk di dalam satu tim yang dinamakan Satgasus. Ini diketuai Ferdy Sambo dan beberapa orang juga terlibat," kata Sugeng dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (8/8/2022)
Sugeng mengatakan di dalam satgasus tersebut termasuk diduga di antaranya tersangka Bharada E dan Brigadir R.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) juga melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polisi terkait kematian Brigadir J.
Menurut Sugeng, dari 25 personel Polri tersebut juga masih dimungkinkan masuk dalam Satgasus tersebut.
"Ada Bharada E, Brigadir Ricky bagian dari Satgasus, kemudian yang ditangkap dan ditahan dari tiga Polres jakarta selatan dan satu dari Polda Metro Jaya juga dari Satgasus."
"Nah harus diteliti 25 orang ini apakah kemudian juga dari satgasus, saya duga masih ada kelompok lain," jelasnya.
25 Personel Polri Diperiksa soal Pelanggaran Kode Etik
Mengenai 25 personel Polri yang diperiksa oleh Irsus tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J.
Bagi Sugeng, kasus ini telah menunjukkan adanya "satu solidaritas ngawur".
"Jadi tindakan pelanggaran kode etik ini terstruktur, masif dan sistematis," katanya.
Sugeng lantas menjelaskan lebih lanjut, letak sistematisnya terletak pada penghilangan sepaket barang bukti.
Sementara itu, disebut terstruktur karena melibatkan jenderal bintang dua, sampai pada tamtama.
Adapun disebut bahwa kasus Brigadir J ini masif karena melibatkan berbagai kesatuan.
"Jadi saya melihat sepertinya ada geng ini, dalam tanda kutip geng kejahatan di institusi kepolisian," tegas Teguh.
IPW Minta Ferdy Sambo Dipidana Jika Terbukti Tidak Profesional
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Sugeng meminta Polri agar mempidanakan Ferdy Sambo terkait ketidakprofesional dalam olah TKP kasus tewasnya Brigadir J.
Sugeng pun menganggap, jika Ferdy Sambo terbukti melakukan ketidakprofesionalan maka menurutnya tidak cukup dihukum dengan proses etik tetapi perlu adanya proses pidana.
Foto : Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan Brigadir J, Paksa Bharada E untuk menembak. (Kolase Tribun Manado)
"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarakan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun timsus.
"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain."
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman (penjara) empat tahun," katanya, Minggu (7/8/2022).
Selain itu, jika Ferdy Sambo juga terbukti untuk menyuruh orang lain untuk mengambil CCTV terkait kasus ini maka dapat juga dapat dipidanakan dengan pasal berlapis.
"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 365 KUHP juncto pasal 56. Ancamannya enam tahun (penjara)," jelasnya.
Klarifikasi IPW soal isu Geng Mafia
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sempat menyoroti peran keberadaan Satgassus yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
“IPW meminta keberadaan Satgassus dievaluasi ke depannya terkait kewenangan yang tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang diberikan oleh Kapolri pada Satgassus,” Jelas Sugeng.
Sugeng sekaligus meluruskan bahwa IPW hanya meminta keberadaan Satgassus dievaluasi bukan menganggap Satgassus adalah geng mafia.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa maksud dari geng mafia itu terkait kasus yang diselidiki Tim Khusus dan Inspektorat Khusus yakni pembunuhan Brigadir J.
“Yang dimaksud oleh IPW sebagai geng mafia adalah terkait dengan peristiwa yang saat ini disidik oleh timsus dan irsus yaitu adanya keterlibatan 25 orang yg melakukan dugaan obstruction of justice,” ujar Sugeng dalam keterengan resmi, Selasa (9/8/2022).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com