Brigadir J Tewas
IPW Soroti Satgasus yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo
Satgasus yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo mendapat sorotan dari IPW atau Indonesia Police Watch.
25 Personel Polri Diperiksa soal Pelanggaran Kode Etik
Mengenai 25 personel Polri yang diperiksa oleh Irsus tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J.
Bagi Sugeng, kasus ini telah menunjukkan adanya "satu solidaritas ngawur".
"Jadi tindakan pelanggaran kode etik ini terstruktur, masif dan sistematis," katanya.
Sugeng lantas menjelaskan lebih lanjut, letak sistematisnya terletak pada penghilangan sepaket barang bukti.
Sementara itu, disebut terstruktur karena melibatkan jenderal bintang dua, sampai pada tamtama.
Adapun disebut bahwa kasus Brigadir J ini masif karena melibatkan berbagai kesatuan.
"Jadi saya melihat sepertinya ada geng ini, dalam tanda kutip geng kejahatan di institusi kepolisian," tegas Teguh.
IPW Minta Ferdy Sambo Dipidana Jika Terbukti Tidak Profesional
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Sugeng meminta Polri agar mempidanakan Ferdy Sambo terkait ketidakprofesional dalam olah TKP kasus tewasnya Brigadir J.
Sugeng pun menganggap, jika Ferdy Sambo terbukti melakukan ketidakprofesionalan maka menurutnya tidak cukup dihukum dengan proses etik tetapi perlu adanya proses pidana.
Foto : Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan Brigadir J, Paksa Bharada E untuk menembak. (Kolase Tribun Manado)
"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarakan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun timsus.
"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain."