Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

IPW Soroti Satgasus yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo

Satgasus yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo mendapat sorotan dari IPW atau Indonesia Police Watch.

Editor: Glendi Manengal
HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Agustus 2022, Satgasus yang dipimpin Ferdy Sambo disebut geng mafia di tubuh Polri 

25 Personel Polri Diperiksa soal Pelanggaran Kode Etik

Mengenai 25 personel Polri yang diperiksa oleh Irsus tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J

Bagi  Sugeng, kasus ini telah menunjukkan adanya "satu solidaritas ngawur".

"Jadi tindakan pelanggaran kode etik ini terstruktur, masif dan sistematis," katanya.

Sugeng lantas menjelaskan lebih lanjut, letak sistematisnya terletak pada penghilangan sepaket barang bukti.

Sementara itu, disebut terstruktur karena melibatkan jenderal bintang dua, sampai pada tamtama.

Adapun disebut bahwa kasus Brigadir J ini masif karena melibatkan berbagai kesatuan.

"Jadi saya melihat sepertinya ada geng ini, dalam tanda kutip geng kejahatan di institusi kepolisian," tegas Teguh.

IPW Minta Ferdy Sambo Dipidana Jika Terbukti Tidak Profesional

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Sugeng  meminta Polri agar mempidanakan Ferdy Sambo terkait ketidakprofesional dalam olah TKP kasus tewasnya Brigadir J.

Sugeng pun menganggap, jika Ferdy Sambo terbukti melakukan ketidakprofesionalan maka menurutnya tidak cukup dihukum dengan proses etik tetapi perlu adanya proses pidana.

Foto : Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan Brigadir J, Paksa Bharada E untuk menembak. (Kolase Tribun Manado)

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarakan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun timsus.

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved