Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap DPR Apresiasi Polri Tangani Kasus Brigadir J, ''Bukti Tak Ada yang Kebal Hukum''

Anggota DPR RI Martin Manurung mengapresiasi Polri yang bekerja sesuai perintah Presiden Jokowi dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Kolase Tribun Manado/Twitter via TRIBUN MEDAN/Dok. Instagram/divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo 

Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Fransiskus/Fahdi)

Tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved