Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap DPR Apresiasi Polri Tangani Kasus Brigadir J, ''Bukti Tak Ada yang Kebal Hukum''

Anggota DPR RI Martin Manurung mengapresiasi Polri yang bekerja sesuai perintah Presiden Jokowi dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Kolase Tribun Manado/Twitter via TRIBUN MEDAN/Dok. Instagram/divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap DPR apresiasi Polri dalam penanganan kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Anggota DPR RI Martin Manurung mengatakan mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Polri bekerja dengan baik ungkap kasus kematian Brigadir J.

Sebelumnya diketahui Brigadir J tewas diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Buktikan Janjinya: Kalau Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong

Baca juga: Baru Terungkap Siapa Sosok Staf Ahli Kapolri Diduga yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Ternyata

Baca juga: Nasib Pilu Sang Jenderal, Berpotensi Jabat Kapolri, Skenario Buyar, Kini Terancam Hukuman Mati

Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews.com)

Martin Manurung mengapresiasi Polri yang bekerja sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Di mana, hingga saat ini, empat anggota Polri, termasuk satu di antaranya eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

“Apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran yang sudah bekerja dengan baik,

sehingga kasus ini terungkap secara terang,” kata Martin Manurung kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut, Martin Manurung mengatakan, dengan semakin terangnya kasus penembakan Brigadir J tersebut, integritas institusi Polri diharapkan tetap terjaga.

Selian itu, pengungkapan tersangka baru oleh Kapolri Listyo ini menjawab keraguan publik jika kasus tewasnya Brigadir J akan ditutup-tutupi.

“Memang selama ini masyarakat bertanya apakah ini akan terbuka secara terang.

Dan sekarang, menurut saya, semua akan terlihat tidak ada yang ditutupi dan tidak ada yang kebal hukum,” jelas Ketua DPP Partai NasDem ini.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit juga menyebut inisial KM sebagai tersangka.

Dimana, kini sudah ada 4 tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR) yang telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022, lalu.

Waketum MUI Apresiasi Kapolri

Foto: Irjen Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Anwar Abbas, Polri telah mampu menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini sampai ke akar-akarnya.

Padahal, kata Anwar Abbas, sebelumnya masyarakat sempat pesimis kasus ini tidak akan membongkar dalang pembunuhan Brigadir J.

"Semula masyarakat luas sudah pesimis dan memperkirakan penyelesaian kasus ini hanya akan menyentuh ranting-rantingnya saja, tapi syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya.

Dengan menangkap dan mentersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ujar Anwar Abbas melalui keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).

Dirinya berharap kasus ini menjadi momentum oleh pihak kepolisian untuk berbenah dan memperbaiki diri.

Langkah ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian semakin meningkat.

"Sehingga diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik," kata Anwar.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Fransiskus/Fahdi)

Tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved