Segini Tarif Baru Ojek Online, Berlaku Mulai 14 Agustus 2022, Sudah Ada Keputusan Menhub
Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah menyetujui soal kenaikan tarif ojek online dan segera memberlakukannya.
kenaikan tarif ojek online tersebut akan berlaku minggu depan.
Kenaikan tarif tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Firasat Ayah Driver Ojol yang Tewas Kecelakaan di Cibubur, Sempat Hubungi Ponsel Korban
Simak video terkait :
namun kenaikan tersebut dibagi dalam tiga zona.
Tarif ojek online (ojol) resmi naik paling lambat pada 14 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Nasib Pilu Driver Ojol, Antar Orderan Makanan untuk Pelanggan, Nahas Jadi Korban Kecelakaan Maut
Adapun zonasi yang dimaksud adalah:
- Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca juga: Begini Pengakuan Ojol yang Jadi Korban Penikaman di Manado
Rincian Kenaikan Tarif Ojol
Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km