Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Tarif Baru Ojek Online, Berlaku Mulai 14 Agustus 2022, Sudah Ada Keputusan Menhub

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa

Editor: Alpen Martinus
media.suara.com
Ilustrasi Ojol, tarif ojol akan mengalami kenaikan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah menyetujui soal kenaikan tarif ojek online dan segera memberlakukannya.

kenaikan tarif ojek online tersebut akan berlaku minggu depan.

Kenaikan tarif tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Firasat Ayah Driver Ojol yang Tewas Kecelakaan di Cibubur, Sempat Hubungi Ponsel Korban

Simak video terkait :

namun kenaikan tersebut dibagi dalam tiga zona.

Tarif ojek online (ojol) resmi naik paling lambat pada 14 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Nasib Pilu Driver Ojol, Antar Orderan Makanan untuk Pelanggan, Nahas Jadi Korban Kecelakaan Maut

Adapun zonasi yang dimaksud adalah:

- Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali

- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca juga: Begini Pengakuan Ojol yang Jadi Korban Penikaman di Manado

Rincian Kenaikan Tarif Ojol

Besaran Biaya Jasa Zona I

- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved