Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Tarif Baru Ojek Online, Berlaku Mulai 14 Agustus 2022, Sudah Ada Keputusan Menhub

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa

Editor: Alpen Martinus
media.suara.com
Ilustrasi Ojol, tarif ojol akan mengalami kenaikan 

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 7.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 9.250 s.d Rp 11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II

- Biaya jasa batas bawah = semula Rp 2.000/km menjadi Rp 2.600/km

- Biaya jasa batas atas = semula Rp 2.500/km menjadi Rp 2.700/km

- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 8.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 7.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 s.d Rp 13.000

Rincian Tarif yang Terkandung

Komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved