Jumat, 12 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Update Kasus Brigadir J: Bharada E Ajukan Permohonan Justice Collaborator, Fakta Akan Terbongkar

Update Kasus Brigadir J, hari ini melalui kuasa hukumnya, Bharada E akan ajukan permohonan Justice Collaborator, fakta akan terbongkar.

Tayang:
Editor: Tirza Ponto
Tribunnews/Tribunjakarta/Nawir Arsyad Akbar
Update Kasus Brigadir J: Bharada E Ajukan Permohonan Justice Collaborator, Fakta Akan Terbongkar 

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.

Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka Baru

Terkini Minggu (7/8/2022) malam, Polri menetapkan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka baru atas insiden yang menewaskan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.

Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya.
Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya. (Dok. Handout via Herald.id)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ajudan Putri Candrawathi Brigadir RR Terancam Dugaan Pembunuhan Berencana

"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Andi mengatakan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR adalah Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," kata Andi.

Sebelumnya Andi menyatakan pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.

Adapun kedua orang yang dimaksud yakni seorang sopir dan ajudan Irjen pol Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved