Jumat, 12 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Update Kasus Brigadir J: Bharada E Ajukan Permohonan Justice Collaborator, Fakta Akan Terbongkar

Update Kasus Brigadir J, hari ini melalui kuasa hukumnya, Bharada E akan ajukan permohonan Justice Collaborator, fakta akan terbongkar.

Tayang:
Editor: Tirza Ponto
Tribunnews/Tribunjakarta/Nawir Arsyad Akbar
Update Kasus Brigadir J: Bharada E Ajukan Permohonan Justice Collaborator, Fakta Akan Terbongkar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kasus Brigadir J yang kini memasuki babak baru.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo akan mengajukan permohonan justice collaborator.

Permohonan justice collaborator akan dilayangkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hari ini Senin (8/8/2022).

Pengacara Bharada E yang baru. Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) akan mengajukan permohonan Justice Collaborator ke LPSK.
Pengacara Bharada E yang baru. Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) akan mengajukan permohonan Justice Collaborator ke LPSK. (Kompas TV)

Baca juga: Sosok Deolipa Yumara, Pengacara Baru Bharada E, Ada Hubungan dengan Artis Angel Lelga?

Muhammad Burhanuddin selaku salah satu kuasa hukum Bharada E tidak mengungkapkan lebih jauh terkait permohonan ini.

Ia hanya menegaskan, kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.

"Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.

Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang dilayangkan Bharada E.

"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.

Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved