Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Ajudan Putri Candrawathi Brigadir RR Terancam Dugaan Pembunuhan Berencana
Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR terancam pasal 340 atau dugaan pembunuhan berencana.
Yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian.
Baca juga: Kesaksian Istri Ferdy Sambo, Putri Sambo di Mako Brimob: Saya Ikhlas Mencintai Suami dan Memaafkan
Baca juga: Baru Terungkap Dalang di Balik Kematian Brigadir J, Bharada E Mengaku Diperintah Atasannya
Baca juga: Akhirnya Fakta Tewasnya Brigadir J Terungkap, Bharada E Disuruh Beri Kesaksian Skenario Omong Kosong

Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian. Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Namun, Andi Rian tidak menjelaskan secara detail peran dari Brigadir RR soal kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya Brigadir J tewas diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Diketahui, dikutip dari Kompas.com, pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.
Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Kata dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/putri-candrawathi-bersama-anak-dan-kuasa-hukumnya-mendatangi-mako-brimob.jpg)