Brigadir J Tewas
Update Kasus Brigadir J: Bharada E Ajukan Permohonan Justice Collaborator, Fakta Akan Terbongkar
Update Kasus Brigadir J, hari ini melalui kuasa hukumnya, Bharada E akan ajukan permohonan Justice Collaborator, fakta akan terbongkar.
"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).
Keduanya kini kata Andi telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.
Ternyata Bharada RE yang dimaksud adalah Richard Eliezer alias Bharada E yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Andi juga memastikan kalau penahanan kedua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.
"Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/08/hari-ini-ajukan-permohonan-jc-ke-lpsk-bharada-e-akan-buka-seluruh-fakta-terkait-tewasnya-brigadir-j?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/baru-terungkap-fakta-mengejutkan-terbaru-bharada-e-bukan-ajudan-ferdy-sambo-ini-kata-lpsk.jpg)