Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Mengenal Justice Collaborator yang Ditawarkan LPSK ke Bharada E, Bantu Ungkap Kasus

Bharada E diminta menjadi justice collaborator oleh LPSK. Hal tersebut untuk membantu mengungkap kasus kematian Brigadir J yang masih menjadi misteri.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com/Antara Foto? M Risyal Hidayat
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. Kini, Bharada E diminta menjadi justice collaborator oleh LPSK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disarankan menjadi justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Justice collaborator tersebut terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Apa sebenarnya justice collaborator?

Justice collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang mau bekerjasama memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Hal tersebut diketahui dari Legal Smart Channel Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Baca juga: 5 Manfaat Retinol untuk Kulit, Mengatasi Jerawat hingga Tanda-tanda Penuaan

Baca juga: Doa Islam untuk Mengendalikan Hawa Nafsu, Lengkap dengan Meminta Perlindungan

Justice collaborator adalah istilah yang digunakan terhadap seseorang yang menjadi saksi namun juga berperan bersama-sama sebagai pelaku kejahatan.

Setidaknya ada tiga regulasi yang menagatur soal JC dalam hukum positif Indonesia.

Pertama, UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Akhirnya Terungkap, Bharada E Bisa Ungkap Tabir Gelap, Syaratnya Jadi Justice Collaborator, Apa itu?
Akhirnya Terungkap, Bharada E Bisa Ungkap Tabir Gelap, Syaratnya Jadi Justice Collaborator, Apa itu? (Kolase Tribun Manado/ Dok. Handout)

Kedua, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama.

Ketiga, Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011.

Dalam Angka 9 SEMA 4/2011 disebutkan bahwa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA 4/2011, yaitu, tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 7 Agustus 2022, Gorontalo Hujan Ringan, Ambon Hujan Lebat

Baca juga: Ternyata Tampilan di Rumah Hantu Songko Manado Berbeda Tiap Hari, Supaya Pengunjung Tak Bosan

Adapun syarat-syarat agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditentukan sebagai justice collaborator adalah mengakui kejahatan yang dilakukannya.

Lalu, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Serta, memberikan keterangan saksi dalam proses pengadilan.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Apa Itu Justice Collaborator yang Disarankan LPSK untuk Bharada E?.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved