Brigadir J Tewas
Mengenal Justice Collaborator yang Ditawarkan LPSK ke Bharada E, Bantu Ungkap Kasus
Bharada E diminta menjadi justice collaborator oleh LPSK. Hal tersebut untuk membantu mengungkap kasus kematian Brigadir J yang masih menjadi misteri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disarankan menjadi justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Justice collaborator tersebut terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Apa sebenarnya justice collaborator?
Justice collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang mau bekerjasama memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Hal tersebut diketahui dari Legal Smart Channel Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Baca juga: 5 Manfaat Retinol untuk Kulit, Mengatasi Jerawat hingga Tanda-tanda Penuaan
Baca juga: Doa Islam untuk Mengendalikan Hawa Nafsu, Lengkap dengan Meminta Perlindungan
Justice collaborator adalah istilah yang digunakan terhadap seseorang yang menjadi saksi namun juga berperan bersama-sama sebagai pelaku kejahatan.
Setidaknya ada tiga regulasi yang menagatur soal JC dalam hukum positif Indonesia.
Pertama, UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kedua, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama.
Ketiga, Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011.
Dalam Angka 9 SEMA 4/2011 disebutkan bahwa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA 4/2011, yaitu, tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 7 Agustus 2022, Gorontalo Hujan Ringan, Ambon Hujan Lebat
Baca juga: Ternyata Tampilan di Rumah Hantu Songko Manado Berbeda Tiap Hari, Supaya Pengunjung Tak Bosan
Adapun syarat-syarat agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditentukan sebagai justice collaborator adalah mengakui kejahatan yang dilakukannya.
Lalu, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Serta, memberikan keterangan saksi dalam proses pengadilan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Apa Itu Justice Collaborator yang Disarankan LPSK untuk Bharada E?.