Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Dibela 15 Pengacara Tanpa Dibayar, Karni Ilyas Takjub

Terungkap alasan Bharada E tersangka penembakan Brigadir J dibela oleh 15 pengacara tanpa dibayar, Karni Ilyas pun takjub.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews/ILC
Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Dibela 15 Pengacara Tanpa Dibayar, Karni Ilyas Takjub 

Diketahui Karni Ilyas, Ferdy Sambo yang juga tengah dihadapkan kasus dengan almarhum Brigadir J hanya menyewa pengacara yang kurang dari 15 orang.

Untuk diketahui, ada tiga pengacara yang berada di lingkup dan mendampingi Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.

Ia adalah Patra M Zen, Sarmauli Simangunsong, dan Arman Hanis.

"Karena pengacaranya Jenderal Ferdy Sambo aja yang saya tahu cuma satu aja, si Patra M Zen ini. Kalah sama Bharada," sindir Karni Ilyas.

Mendengar sindiran dari Karni Ilyas, pengacara keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo Patra M Zen tepok jidat.

Pun dengan kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan yang ikut tertawa lebar.

Bharada E disebut pahlawan

Menurut Hervan, Bharada E adalah pahlawan pada kasus tersebut.

Alasannya, jika tidak ada Bharada E, maka akan banyak korban berjatuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Jika tidak ada Bharada E saat itu, mungkin yang lain juga nyawanya bisa hilang. Jadi Bharada E saat itu bisa dianggap sebagai pahlawan. Bharada E menjalankan tugas, membela diri terhadap ancaman yang ada pada dirinya," ungkap Hervan.

Mendengar ucapan Hervan D Merukh, Johnson Panjaitan geleng-geleng kepala.

Johnson seolah tak percaya akan pernyataan Hervan yang menyebut Bharada E adalah pahlawan.

Serupa dengan Johnson Panjaitan, Karni Ilyas pun tak menyangka.

Ia lantas melayangkan pertanyaan menohok lainnya ke Hervan D Merukh.

"Anda punya argumen begitu, tapi Mabes Polri justru menjadikan dia tersangka pembunuhan. Anda punya keterangan apa sampai bisa meyakini itu," ujar Karni Ilyas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved