Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Jadi Saksi Kunci, Keselamatan Bharada E Kini Jadi Prioritas, Jangan Sampai Diracun dan Dibunuh

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) minta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J

Tribunnews/Irwan Rismawan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Hal ini karena keamanan Bharada E kini jadi hal yang penting, mengingat tersangka penembakan Brigadir J itu merupakan saksi kunci. 

Baca juga: Kondisi Putri Candrawati Istri Irjen Ferdy Sambo Memprihatinkan, Tatapan Mata Kosong dan Ketakutan

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pelaku Pembunuhan Brigadir J Bukan Hanya Satu, Ada Sosok yang Suruh Bharada E

DOKUMENTASI TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN, Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 

Kini Bharada E ditahan oleh Polri di rutan. karena statusnya sebagai tersangka

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Bareskrim Mabes Polri memisahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dengan tahanan lain selama berada di dalam rumah tahanan (rutan).

Hal itu untuk menghindari adanya potensi ancaman dan intervensi di dalam rutan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bharada E merupakan saksi penting dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo

"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan (ruang tahanannya) dengan tahanan lainnya," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).

Tak hanya itu, LPSK juga meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E.

Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.

Sebab saat ini, proses assessment psikologis Bharada E yang menjadi syarat dikabulkannya permohonan perlindungan masih berjalan.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin.

Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved