Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Jadi Saksi Kunci, Keselamatan Bharada E Kini Jadi Prioritas, Jangan Sampai Diracun dan Dibunuh

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) minta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J

Tribunnews/Irwan Rismawan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Hal ini karena keamanan Bharada E kini jadi hal yang penting, mengingat tersangka penembakan Brigadir J itu merupakan saksi kunci. 

Baca juga: Kondisi Putri Candrawati Istri Irjen Ferdy Sambo Memprihatinkan, Tatapan Mata Kosong dan Ketakutan

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pelaku Pembunuhan Brigadir J Bukan Hanya Satu, Ada Sosok yang Suruh Bharada E

DOKUMENTASI TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN, Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 

Kini Bharada E ditahan oleh Polri di rutan. karena statusnya sebagai tersangka

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Bareskrim Mabes Polri memisahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dengan tahanan lain selama berada di dalam rumah tahanan (rutan).

Hal itu untuk menghindari adanya potensi ancaman dan intervensi di dalam rutan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bharada E merupakan saksi penting dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo

"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan (ruang tahanannya) dengan tahanan lainnya," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).

Tak hanya itu, LPSK juga meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E.

Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.

Sebab saat ini, proses assessment psikologis Bharada E yang menjadi syarat dikabulkannya permohonan perlindungan masih berjalan.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin.

Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved