Brigadir J Tewas
Jadi Saksi Kunci, Keselamatan Bharada E Kini Jadi Prioritas, Jangan Sampai Diracun dan Dibunuh
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) minta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Hal ini karena keamanan Bharada E kini jadi hal yang penting, mengingat tersangka penembakan Brigadir J itu merupakan saksi kunci.
Baca juga: Kondisi Putri Candrawati Istri Irjen Ferdy Sambo Memprihatinkan, Tatapan Mata Kosong dan Ketakutan
Baca juga: Akhirnya Terungkap Pelaku Pembunuhan Brigadir J Bukan Hanya Satu, Ada Sosok yang Suruh Bharada E
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN, Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E
Kini Bharada E ditahan oleh Polri di rutan. karena statusnya sebagai tersangka.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Bareskrim Mabes Polri memisahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dengan tahanan lain selama berada di dalam rumah tahanan (rutan).
Hal itu untuk menghindari adanya potensi ancaman dan intervensi di dalam rutan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bharada E merupakan saksi penting dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo
"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan (ruang tahanannya) dengan tahanan lainnya," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).
Tak hanya itu, LPSK juga meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E.
Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.
Sebab saat ini, proses assessment psikologis Bharada E yang menjadi syarat dikabulkannya permohonan perlindungan masih berjalan.
"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin.
Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.