Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Binary Option

Ingat Doni Salmanan Tersangka Penipuan Aplikasi Quotex, Para Korbannya Hancur, Ada yang Akhiri Hidup

Ingat Doni Salmanan tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex, Nasib para Korbannya ada yang sampai ingin akhiri hidup

Editor: Glendi Manengal
(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan meminta maaf atas perbuatannya dalam konferensi pers soal aset-aset yang disita polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) 

"Saya dihubungi sama ibunya, akhirnya saya ke sana, ngobrol. Dia enggak bilang sih kasusnya apa, tapi dia berbuat seperti itu karena kepepet, tidak punya uang sama sekali," kata Ridwan.

Sedangkan Ridwan pribadi mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar karena Doni Salmanan.

"Itu uang pribadi. Saya jual rumah, tanah, motor. Sama terakhir baru kemarin banget jual mobil untuk bayar utang ke saudara sama ke bank," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, pada sidang dakwaan kepada Doni Salmanan, menurutnya, sudah sesuai dengan yang dirasakan para korban.

"Kita lihat, konten-konten video YouTube yang mengajak kita untuk masuk ikut trading di binary itu. Cuma tadi untuk pembacaan total kerugian, kalau total kerugian korban itu, yang masuk ke kami, sekitar Rp 34 miliar dari 173 korban," kata Ridwan.

Foto : Suasana sidang perdana kasus Doni Salmanan dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bale Bandung, Kamis (4/8/2022). Doni terjerat kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Quotex. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Sedangkan dalam sidangi, kata Ridwan, dibacakan oleh pihak jaksa, kerugiannya Rp 24 miliar dari 140 korban.

"Kami berharap keadilan, uang korban semua dikembalikan, tidak ada permainan ini itu. Kita berharap seadil-adilnya saja," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, aset Doni salmanan yang disita itu sekitar Rp 64 miliar. 

"Sedangkan korban yang melaporkan yang terkumpul ini hanya sekitar Rp 34 miliar. Kan itu masih di bawah aset sitaan, itu pun bukan kerugian negara kan, kerugian korban," katanya.

Sehingga ia berharap kerugian korban bisa dikembalikan.

"Waktu itu Kabareskrim bikin statement kan, uang bisa kembali asal bikin paguyuban, makanya kami di sini ikuti aturan Kabareskrim. Jadi bismillah kita ikuti persidangan semoga hasilnya sesuai yang diharapkan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved