Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

2 Jenderal Dicopot Bersama Irjen Ferdy Sambo, Ada yang Suruh Adik Brigadir J Tanda Tangan Surat

Kapolri telah memutasi tiga jenderal terkait kasus kematian Brigadir J. Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo yang dimutasi ke Yanma Mabes Polri.

Editor: Isvara Savitri
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. Jumpa pers dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam. Listyo telah memutasi 3 jenderal ke Yanma Mabes Polri. 

"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," katanya.

Lalu apa peran Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dalam kasus Brigadir J sehingga keduanya dicopot dari jabatan?

Peran Brigjen Benny Ali

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap peran dari Brigjen Benny Ali saat menjabat Karo Provos Divisi Humas Polri dalam kasus Brigadir J.

Brigjen Benny Ali disebut memanggil adik Brigadir J, Bripda LL untuk datang ke RS Polri Kramat Jati saat proses autopsi pertama jenazah Brigadir J.

Baca juga: Polri Isolasi 4 Perwira Polisi, IPW: Irjen Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka

Baca juga: Penganiayaan Balita di Minut Sulawesi Utara, Pelaku Menangis, Polisi: Ancaman Hukuman Lebih Berat

Sesampainya di sana, kata Kamaruddin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.

Dia baru tahu belakangan kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.

"Dia (Bripda LL) hanya adiknya, dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal."

"Tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Kamaruddin menuturkan, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu, lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu.

"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen Polisi (Brigadir Jenderal) memerintah seorang Brigadir Polisi."

"Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.

"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.

Peran Brigadir Hendra Kurniawan

Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (YouTube Divisi Humas Polri)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved