Minut Sulawesi Utara
Penganiayaan Balita di Minut Sulawesi Utara, Pelaku Menangis, Polisi: Ancaman Hukuman Lebih Berat
Info kasus Penganiayaan Balita di Minut Sulawesi Utara, Pelaku Menangis Saat Jumpa Pers, Polisi: Ancaman Hukuman Lebih Berat.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ibu kandung berinisial AA, pelaku penganiayaan balita di Minahasa Utara Sulawesi Utara menangis. Polisi sebut AA terancam hukuman lebih berat.
Hal tersebut disampaikan polisi saat jumpa pers Jumat 5 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba'u AA mengatakan bahwa jika orang tua kandung yang melakukan (penganiayaan), maka ancamannya lebih berat.
"Jika ada orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak kandung, itu malah lebih berat ancaman hukuman pidananya," ujar kasat.
Ibu inisial AA melakukan kekerasan kepada anak kandungnya, balita berusia 17 bulan.
Penganiayaan hingga meninggal dunia dilakukan di rumah kontrakan di salah satu perumahan di Desa Mapanget, Talawaan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Kasus tersebut menghebohkan warga perum bahkan viral di media sosial Facebook karena pelakunya adalah ibu kandung.
Pelaku Dihadirkan Saat Jumpa Pers
Terpantau di Polres Minut sebelum press conference, pelaku berinisial AA memakai kaos tahanan oranye, dikawal oleh polisi wanita atau polwan.
Saat berjalan menuju ruang press conference, AA terlihat menangis.
Ketika berdiri di belakang Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Wibowo, Kasi Humas Iptu Annas Firdaus dan Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u, ibu inisial AA menangis tersedu-sedu.
Polisi Minta Warga Jangan Ragu Laporkan Jika Ada Kekerasan Terhadap Anak
Selesai press conference Kasat Reskrim Polres Minut Fandi Ba'u menhimbau masyarakat agar segera melaporkan jika ada kasus kekerasan terhadap anak.
"Kita menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui ada perbuatan kekerasan fisik terhadap anak, jangan ragu-ragu siapapun silahkan melaporkan ke pihak kepolisian agar segera didalami," tegas kasat.
Terungkap Motif