Pantas Prancis Larang Siswi Muslim Gunakan Jilbab di Sekolah, Ini Sebabnya, Dapat Sorotan PBB
Sebuah komite PBB memutuskan bahwa Prancis melanggar perjanjian hak internasional dengan melarang seorang wanita Muslim mengenakan jilbab bersekolah
“Mereka tanpa ampun mendiskriminasi Muslim antara lain, menodai martabat Nabi Muhammad dengan menyamarkan kebebasan berbicara, menyerang pemakaian jilbab, menyerbu rumah, masjid dan organisasi Muslim, dan melarang amal Muslim,” kata Boda.
Menggambar paralel antara kebijakan Macron dengan apartheid di Afrika Selatan, juru bicara AMPSA mengatakan pengalaman yang mereka perjuangkan akan memungkinkan organisasinya untuk memberikan wawasan dan keahlian kepada para pengadu internasional lainnya.
Menurut pernyataan pers, LSM telah secara forensik mengidentifikasi dan mendokumentasikan bukti struktural Islamofobia dan diskriminasi terhadap Muslim di Prancis.
Pernyataan itu mengatakan mereka memiliki dokumen yang memetakan sejarah diskriminasi terhadap Muslim sejak 1989 dan menemukan bahwa Prancis telah melanggar beberapa hak dasar yang dilindungi dalam undang-undang yang diratifikasi oleh Paris.
"Prancis mengeksploitasi tindakan kekerasan politik untuk menanamkan Islamofobia di kepolisian dan peradilan. Kebijakan negara menetapkan praktik keagamaan sebagai tanda risiko dan sangat mirip dengan model Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan (CVE) yang gagal," kata pernyataan itu.
Pernyataan itu juga menuduh bahwa pemerintah Prancis mempersenjatai "laicite," sekularisme versi Prancis, untuk membenarkan campur tangan negara dalam praktik keagamaan dan politik umat Islam.
"Prancis melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Prancis melanggar kebebasan anak, khususnya untuk menargetkan anak-anak Muslim yang melanggar Konvensi PBB tentang Hak Anak," pernyataan itu ditambahkan.
Dokumen tersebut menyerukan kepada PBB untuk memastikan bahwa Prancis menjunjung dan menegakkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) kelompok tersebut dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) bersama dengan setiap arahan tentang larangan diskriminasi dan rasisme.
Pernyataan itu lebih lanjut mendesak Prancis untuk memberlakukan atau membatalkan undang-undang jika perlu untuk melarang diskriminasi semacam itu dan untuk "mengambil semua tindakan yang tepat untuk memerangi intoleransi atas dasar agama dalam masalah ini."
LSM juga meminta intervensi dari badan-badan internasional karena tidak adanya pemulihan yang nyata atau efektif dalam sistem hukum Prancis untuk mengatasi jenis diskriminasi ini.(Tribunpekanbaru.com).
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com