Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Bharada E Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bukan Karena Membela Diri

Bharada E resmi ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J

Kolase Tribun Sumsel
Bharada E disebut terlibat aksi tembak menembak dengan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E resmi ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Dengan penetapan tersangka itu, Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer disangkakan pasal berlapis.

Ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E, salah satunya dugaan tindak pidana pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Baru Terungkap Polisi Manado Richard Eliezer atau Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Tewas

Baca juga: Akhirnya Terungkap Timsus Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun

Baca juga: Skuad lama Disebut Terlibat dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Begini Respon Komnas HAM

Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (YouTube Kompas TV)

Bharada E disangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.

Satu di antaranya adalah pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri.

Sebaliknya, penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.

"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved