Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Timsus Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun

Tim khusus (Timsus) Polri kini telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

kolase TribunnewsBogor
Bharada E ditetapkan tersangka kasus Brigadir J tewas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E akan langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak Polri.

Hal ini disampaikan oleh Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca juga: BREAKING NEWS, 6 Pemuda Diciduk Polisi Manado Sulawesi Utara, Ini Penyebabnya

Baca juga: Skuad lama Disebut Terlibat dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Begini Respon Komnas HAM

Baca juga: Komnas HAM Tunda Pemeriksaan Tim Siber dan Puslabfor Polri Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Foto: Bharada E tersangka kasus polisi tembak polisi tewaskan Brigadir J. (Istimewa)

Diketahui, kasus Brigadir J tewas diduga karena ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Tim khusus (Timsus) Polri kini telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan.

"Bharada E ada di Bareskrim.

Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," kata Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi menyebut Bharada E diduga melakukan pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved