Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Oknum Guru Agama Cabuli Siswa SD, Kabarnya Tersebar di Grup Whatsapp, Korban Trauma

Beredar kabar di sejumlah grop WhatsApp, menyebutkan seorang oknum guru agama melakukan aksi bejat, men cabuli murid di sebuah  SD di Belitung Timur

Editor: Alpen Martinus
kompas.com
Ilustrasi Percabulan 

Sedangkan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, dan penelantaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved