Viral Oknum Guru Agama Cabuli Siswa SD, Kabarnya Tersebar di Grup Whatsapp, Korban Trauma
Beredar kabar di sejumlah grop WhatsApp, menyebutkan seorang oknum guru agama melakukan aksi bejat, men cabuli murid di sebuah SD di Belitung Timur
Editor:
Alpen Martinus
Sedangkan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, dan penelantaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co