Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Batal Datangi LPSK Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Usai 25 Hari Insiden: 'Masih Trauma'

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pun mengungkap kondisi terkini clientnya, setelah 25 hari insiden penembakan pada 8 Juli 2022.

Editor: Tirza Ponto
Dok. Handout/via tribunMedan.com
Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kiri) Kuasa Hukum Arman Hanis (kanan) - Batal Datangi LPSK Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Usai 25 Hari Insiden: 'Masih Trauma' 

"Perlu saya tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal permohonan perlindungan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut sedianya Putri diperiksa soal permohonan tersebut pada Rabu (27/7/2022).

Namun, pihak kuasa hukum melayangkan surat ke LPSK jika Putri belum bisa diperiksa karena kondisi psikologinya masih belum stabil.

Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi tidak memenuhi panggilan LPSK pada Senin (1/8/2022).
Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi tidak memenuhi panggilan LPSK pada Senin (1/8/2022). (Dok. Handout)

Baca juga: Baru Terungkap Alasan 4 Jenderal Polisi Datangi Rumah Ferdy Sambo, Ternyata Untuk Lakukan ini

"Sebenarnya kan dijadwalkan Rabu yang lalu tapi pengacaranya mengirimkan surat ibu Ferdy belum bisa memberikan keterangan karena kondisi psikologisnya. Yaudah sikap kami menunggu saja," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

Hasto menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak permohonan perlindungan tersebut dilayangkan.

Jika hingga waktu yang ditentukan Putri belum juga dilakukan pemeriksaan, LPSK akan menolak permohonan tersebut.

"Kami informasikan 30 hari kerja itu harus bis diselesaikan. Kalau 30 hari kerja lewat kita belum bisa melakukan asesmen ya kita putuskan tolak permohonannya," ungkapnya.

Diketahui, Putri Chandrawati, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dan Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.

Insiden Penembakan

Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E.

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Untuk kasus kematian Brigadir J serta kasus pengancaman dan kekerasan seksual kini ditangani Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved