Brigadir J Tewas
Batal Datangi LPSK Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Usai 25 Hari Insiden: 'Masih Trauma'
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pun mengungkap kondisi terkini clientnya, setelah 25 hari insiden penembakan pada 8 Juli 2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabarkan, Putri Candrawathi akan mendatangi LPSK pada Senin (1/8/2022).
Kabarnya, Putri Candrawathi akan mendatangi LPSK sekira pukul 13.30 WIB.
Akan tetapi Istri Irjen Ferdy tersebut batal untuk hadir dalam panggilan pemeriksaan LPSK kemarin.

Baca juga: Potret Kedatangan ART & Ajudan Ferdy Sambo ke Komnas HAM, Tak Kalah Pengawalannya Dari Bharada E
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pun mengungkap kondisi terkini clientnya, setelah 25 hari insiden penembakan pada 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB sore.
Arman Hanis didampingi psikiater Putri Candrawathi menuturkan kepada awak media bahwa Putri Candrawathi masih mengalami trauma berat.
Ia belum bisa hadir memenuhi panggilan. Padahal, Putri Candrawathi merupakan pemohon perlindungan terkait kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arman membeberkan alasan istri Ferdy Sambo tidak dapat hadir.
Kata dia, kondisi Putri Candrawathi saat ini masih tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke LPSK.
"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," kata Arman saat ditemui awak media usai memberikan keterangan di LPSK, Senin (1/8/2022).
Kedatangan Arman bersama tim ini juga turut didampingi tim psikolog yang merupakan pihak yang memeriksa kondisi Putri Candrawathi setelah kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Para psikolog itu, kata Arman turut memberikan penjelasan terkait kondisi terkini dari Putri Candrawathi kepada pihak LPSK.
Hanya saja dia tidak memberikan secara rinci pernyataan apa saja yang dibeberkan tim psikolog.
"Kami juga secara gak bisa menjelaskan karena kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan," ucap dia.
Ia hanya menegaskan bahwa dalam laporan permohonan perlindungan ini, kliennya diduga merupakan korban tindak kekerasan seksual.
Atas hal itu, pihaknya masih akan menunggu dan mengikuti proses yang sedang berjalan di LPSK.