Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internasional

Pengakuan Saksi Korupsi Soal Mahathir Mohamad yang Terima Donasi Politik Rp 8,7 Miliar

Mantan manajer administrasi UKSB David Tan Siong Sun mengatakan perusahaannya telah memberikan 2,6 juta ringgit Malaysia

Editor: Finneke Wolajan
AFP
Mahathir Mohamad, Eks PM Malaysia 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad telah menerima sumbangan politik sebesar 2,6 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp8,7 miliar) dari Ultra Kirana Sdn Bhd (UKSB).

Hal ini diungkap seorang saksi kunci mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Senin (25/7/2022)

UKSB adalah perusahaan lokal yang terlibat dalam persidangan korupsi yang sedang berlangsung dari mantan Wakil PM Malaysia dan presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) Ahmad Zahid Hamidi, dilansir dari Channel NewsAsia (CNA)

Ahmad Zahid menghadapi 33 dakwaan menerima suap senilai 42 juta ringgit Malaysia dari UKSB

Baca juga: Sosok Mahathir Mohamad, Eks PM Malaysia yang Klaim Riau Milik Malaysia, Politikus Penuh Kontroversi

Baca juga: Kemenlu RI Bungkam Mahathir Mohamad yang Klaim Kepulauan Riau Milik Malaysia: Statement Tak Berdasar

Hal ini sebagai bujukan untuk memperpanjang kontrak perusahaan sebagai operator layanan One Stop Center (OSC) di China dan sistem visa asing (VLN) untuk Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Dilaporkan kantor berita Bernama, mantan manajer administrasi UKSB David Tan Siong Sun mengatakan perusahaannya telah memberikan 2,6 juta ringgit Malaysia kepada Mahathir untuk tujuan pendanaan politik.

Dalam pemeriksaan silang oleh pengacara pembela Ahmad Zaidi Zainal, Tan mengungkap bahwa dana tersebut dibayarkan melalui keponakan Mahathir Rahmat Abu Bakar, dengan kode "Kedahan" digunakan sebagai referensi dalam buku besar.

Ketika ditanya oleh pengacara pembela tentang apakah 2,6 juta ringgit Malaysia diberikan kepada Rahmat untuk diberikan kepada Mahathir untuk dana politik, Tan menjawab, "Itu benar".

Dia mengatakan kontribusi itu untuk Mahathir serta Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), yang didirikan oleh mantan PM Malaysia itu pada 2016 setelah meninggalkan UMNO.

Mahathir, yang memimpin koalisi oposisi Pakatan Harapan menuju kemenangan pemilu dan kembali sebagai perdana menteri pada 2018, juga menjadi ketua Bersatu dari 2016 hingga Februari 2020.

Dilaporkan Malay Mail, David Tan mengungkap dua pembayaran ke Mahathir masing-masing 1,3 juta ringgit Malaysia dilakukan setelah pemilihan umum ke-14 Malaysia pada Agustus dan September 2018.

Belum ada tanggapan dari pihak Mahathir terkait keterangan saksi kasus korupsi Ahmad Zahid.

Sebagai informasi, selain 33 tuduhan suap, Ahmad Zahid sendiri juga didakwa dengan tujuh tuduhan lain sebagai menteri dalam negeri karena menerima uang tunai dalam beberapa mata uang dengan total lebih dari 6,85 juta ringgit Malaysia.

Pada Mei, Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob telah mengumumkan bahwa komite Kabinet khusus pada prinsipnya telah menyetujui usulan pengesahan RUU Pendanaan Politik untuk mengatur kegiatan keuangan partai politik.

Dalam keterangannya, dia mengatakan RUU itu penting karena belum ada undang-undang atau kebijakan di negara yang mengatur hal tersebut.

“Ini dapat mencegah risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan politisi, yang dapat membawa dampak negatif bagi citra negara dan pemerintah,” katanya pada 19 Mei.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved