Manado Sulawesi Utara
Begini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, Info dari Kantor Pertanahan Manado Sulawesi Utara
Asal syarat-syaratnya lengkap dan dipenuhi. Langkah pertama yang harus dilakukan ialah mengajukan permohonan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengurus balik nama sertifikat tanah tak seribet yang dipikirkan orang selama ini.
Asal syarat-syaratnya lengkap dan dipenuhi.
Langkah pertama yang harus dilakukan ialah mengajukan permohonan.
"Pastikan tanda tangan ada di atas materai," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Manado, Raynolds Mukau kepada Tribunmanado.co.id, Senin (25/07/2022).
Pemohon wajib menyiapkan dokumen syarat. Mulai dari fotokopi identitas pembeli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Bila pengurusan balik nama dikuasakan kepada orang lain, perlu juga menyediakan fotokopi identitas penerima kuasa," jelasnya.
Bila Anda tidak mengurus sendiri proses balik nama, pastikan juga membuat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa. Surat kuasa ditandatangani di atas materai.
Selanjutnya sertifikat asli untuk proses balik nama. "Nanti, dari nama pemilik lama akan diganti kepada pemilik baru," jelasnya.
Khusus untuk pemilik berbadan hukum, wajib menyertakan akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
Selanjutnya, akta jual beli dari PPAT Jika saat pembelian tanah dilakukan dihadapan notaris, maka Anda akan mendapatkan akta jual beli (AJB) dari PPAT.
"Jika pembelian dilakukan tanpa notaris maka Anda harus mengurus atau membuat AJB dari PPAT terlebih dahulu," jelasnya.
AJB ini nanti akan disertakan dalam dokumen syarat balik nama sertifikat tanah.
Syarat lainnya ialah fotokopi identitas penjual. Bila tanah tersebut hasil warisan, maka identitas pemilik sebelumnya seperti orang tua juga harus disertakan juga.
Persyaratan berikutnya adalah izin pemindahan hak.
Hal ini berguna untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah yang terdapat keterangan atau keputusan pemindahan hak hanya boleh dipindahtangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang.
Terakhir, fotokopi SPPT dan PBB. Untuk SPPT dan PBB ini gunakan pembayaran tahun berjalan atau tahun terakhir. (ndo)