Kotamobagu Sulawesi Utara
Tanggapan Pemkot Kotamobagu Terkait Penangkapan Oknum PNS Atas Dugaan Korupsi Pasar Kuliner 2020
Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) menyikapi penetapan status dan penahanan Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap 2 tersangka oknum PNS.
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) menyikapi penetapan status dan penahanan Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap 2 tersangka oknum PNS.
Yakni HA dan MM dengan dugaan tindak pidana Korupsi Pasar Kuliner tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sebesar Rp.658.189, 189.
Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Inspektur Daerah Kota Kotamobagu Yusrin Mantali menangapi terkait kasus penetapan 2 ASN Pemkot Kotamobagu dugaan kasus korupsi pasar kuliner.
"Selaku APIP, yang akan kita lakukan tentunya menghimbau yang pertama kepada seluruh pelasaksana program atau kegiatan, terutama pelaku pengadaan barang dan jasa agar lebih teliti dan hati-hati dalam melaksanaka tugas dan tanggung jawabnya," ucap Yusrin.
Lebih lanjut yusrin mengatakan, kedua agar dalam pelaksanaan tugas dapat melakukan analisis risiko untuk mencegah atau meminimalkan pengaruh yang tidak baik, akibat kejadian yang tidak terduga melalui penghindaran risiko atau persiapan rencana kontinjensi yang berkaitan dengan risiko tersebut.
"Dapat meminta APIP untuk melakukan pengawasan pekerjaan secara bersama-sama melalui Probity Audit," pungkas Yusrin.
Baca juga: Kembangkan Potensi Diri Generasi Muda Sulut, Komunitas Maleosan.ID Buka Perekrutan Anggota Baru
Baca juga: Kiper PSIM Yogyakarta Sendri Johansah Puji Perlawanan Sulut United: Pertandingan Berjalan Seru