Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

LBH Manado Sulawesi Utara Kecam Tindakan Polisi Tembak Warga: Tak Sesuai Prinsip Hak Asasi

Pihak LBH Manado Sulawesi Utara Kecam Tindakan Polisi Tembak Warga Bunaken. Tindakan itu menurut LBH Manado Tak Sesuai Prinsip Hak Asasi.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Raymond Londok, warga Pandu Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, tewas setelah ditembak oleh anggota Polsek Bunaken. LBH Manado menyoroti insiden yang melibatkan polisi Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Raymond Londok, warga Pandu, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, tewas setelah ditembak oleh anggota Polsek Bunaken Polresta Manado

Korban disebut berbuat onar dengan mengancam warga serta petugas dengan senjata tajam.

Tak ingin mengambil risiko, polisi menembak bagian dada korban.

Terkait hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Kota Manado angkat bicara.

LBH menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Apalagi belum jelas korban melakukan tindakan apa.

"Kami menilai itu pelanggaran yang dilakukan polisi," jelas Kepala bidang operasional LBH Manado Satriano Pangkey.

Menurutnya, polisi memilik acuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

Di mana dalam peraturan tersebut terdapat tahapan-tahapan yang pada akhirnya harus menggunakan senpi.

"Dalam tindakan yang dilakukan kepolisian, sejauh yang kami lihat berdasarkan info yang kami dapat itu tidak mengacu pada aturan tersebut pada mekanisme sampai menggunakan senjata bahkan mengakibatkan kematian," jelasnya.

Dia pun mengaku bahwa persoalan seperti ini sudah beberapa kali ditangani oleh LBH  Manadoyang berkait dengan pelanggaran HAM.

"Jadi kini perlu ada tindakan dari Polda Sulut untuk mengawal kasus ini, karena menurut kami ini sudah ada pelanggaran hak asasi yang kemudian harus ditindak secara tegas," jelasnya.

Dia pun berharap polda harus bertindak tegas dan terbuka dari Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap potensi ancaman yang membahayakan petugas Polri saat melaksanakan tugas di lapangan.

Sumardi pun mengungkap, kejadian ini berawal dari Laporan warga melalui Call Centre 110/ 112 pada Sabtu (23/72022) sekira pukul 22.55 WITA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved