Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Rekomendasikan 11 Hakim Disanksi karena Langgar Etika, Nikah Siri Hingga Narkoba
Tiga hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim karena dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Ada yang nikah siri hingga narkoba.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Yudisial atau KY merekomendasikan 11 hakim diberi sanksi karena terbukti terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH pada periode semester I tahun 2022.
Komisi Yudisial pun memutuskan 8 usulan sanksi kepada 11 hakim yang dinilai melanggar KEPPH.
Berikut rinciannya:
1. Sanksi ringan: 7 hakim
2. Sanksi sedang: 1 hakim
3. Sanksi berat: 3 hakim
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers via daring, Senin (25/7/2022).
Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 4 orang hakim.
Sementara usulan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun
Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim atau MKH karena dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Pelanggaran KEPPH yang dilakukan berupa menikah siri dan memalsukan tanda tangan dalam surat pernyataan, serta menggunakan narkotika yang dilakukan dua orang hakim PN.
Melalui rilis KY yang diterima tribunmanado.co.id, Senin (25/7/2022) sore, pada semester I tahun 2022 terdapat 8 register dari 136 register dengan hasil putusan terbukti.
Baca juga: Terungkap Cara Kerja Tersangka Skimming Bank SulutGo, Bekerja Sejak Pukul 00.00 Wita
Baca juga: Kronologi, Polisi di Manado Sulawesi Utara Tembak Warga Hingga Tewas, Ini Pemicunya
Dari 8 register yang terbukti tersebut, maka KY memberikan usul penjatuhan sanksi kepada 11 orang hakim.
Tiga di antaranya merupakan sanksi berat.
Namun, ada 2 register dari 8 register yang dinyatakan terbukti dengan hasil tidak dijatuhi usul penjatuhan sanksi dikarenakan laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Bawas MA RI (Nebis In Idem) sejumlah 2 orang.
“Hingga saat ini sejumlah 6 register yang telah disampaikan ke MA belum memperoleh respons dan 2 register lainnya yang merupakan Nebis In Idem dalam proses minutasi,” ungkap Joko Sasmito.
Pelanggaran KEPPH didominasi karena:
1. Bersikap tidak profesional berupa pelanggaran administratif dan pelanggaran hukum acara: 6 orang
2. Tidak menjaga martabat hakim: 4 orang
3. Pelanggaran perilaku seperti menggunakan narkotika, menikah siri dan memalsukan tanda tanda dalam surat pernyataan, menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi; dan tidak bersikap adil seperti mengeluarkan perkataan yang berkesan memihak: 1 orang
184 Orang Terperiksa
Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY.
Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.
Dari 184 orang yang diperiksa, 128 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tunggakan dan 56 orang terkait pemeriksaan berkas tahun 2022.
Namun demikian, tidak semua yang dipanggil hadir dalam pemeriksaan.
Dari 128 orang yang dipanggil untuk berkas tunggakan hanya 85 orang yang hadir.
Sedangkan dari 56 orang terkait berkas tahun 2022 hanya 49 orang yang hadir dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
Sedangkan pihak yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terdiri atas pelapor, saksi, ahli dan/atau terlapor.
Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel.
Pada periode 3 Januari hingga 30 Juni 2022 dilakukan sidang panel terhadap 49 laporan.
Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.
KY melaksanakan sidang pleno terhadap 39 laporan.
Kemudian diputuskan bahwa 8 laporan terbukti melanggar dan 31 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH.
Dari 8 putusan sidang pleno tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap 11 hakim, dan ada 3 hakim yang dikenai sanksi berat. (*)