Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Ahok Ancam Perkarakan Pengacara Keluarga Brigadir J, Begini Kata Kamaruddin
Ahok melalui kuasa hukumnya Ramzy akan memperkarakan pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ahok akan memperkarakan Kamaruddin Simanjuntak yakni pengacara keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, Ramzy.
Ramzy menjelaskan Ahok ancam akan memperkarakan Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataannya yang menyinggung BTP saat menjelaskan kasus yang sedang ditanganinya yaitu kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Kondisi Rumah Dinas Ferdy Sambo Usai Prarekonstruksi, Tak Ada Pihak Kepolisian yang Jaga
Baca juga: Baru Terungkap, Awal Mula Ahok Akan Perkarakan Pengacara Brigadir J, Ternyata Kamarudin Singgung ini
Baca juga: Akhirnya Terungkap Keberadaan Bharada E Usai Brigadir J Tewas, Eks Kadiv Hukum Polri Ungkap Hal Ini
Diketahui, Brigadir J diduga tewas karena ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Ahok melalui kuasa hukumnya Ramzy akan memperkarakan pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Apa sebabnya?
Ternyata pernyataan Kamaruddin Simanjuntak pangkal persoalannya.
Dia sempat menyinggung nama Ahok saat menjelaskan kasus yang sedang ditanganinya.
Ramzy bahkan memberikan ultimatum kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk segera minta maaf dalam waktu 2X24 jam, terhitung sejak Minggu (24/7/2022) kemarin.
Menurut Ramzy, ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok dinilai berbahaya dan tak pantas serta sudah mencemarkan nama baik kliennya.
"Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Warta Kota.
Ramzy meminta Kamaruddin segera meminta maaf kepada kliennya dan meralat pernyataannya itu dalam waktu 2x24 jam.
Brigadir J
Ahok
Kamaruddin Simanjuntak
pengacara
ancam
Perkara
Basuki Tjahaja Purnama
BTP
Ramzy
kuasa hukum
Bharada E
Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo
Bharada E Minta Maaf ke Tunangan, Ikhlas Harus Pisah dengan Ling Ling: Bahagiamu adalah Bahagiaku |
![]() |
---|
Saat Bharada E Izinkan Tunangan Merelakannya, Richard: "Saya Ikhlas, Bahagiamu Adalah Kebahagiaanku" |
![]() |
---|
Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara? Richard Kutip Ayat Alkitab Mazmur 34 Ayat 19 |
![]() |
---|
Terkuak Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi Ternyata Bendahara Umum Bhayangkari Hingga Anak Brigjen TNI |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ferdy Sambo: Akui Sempitnya Tahanan, Kebahagiaannya Kini Berganti Suram, Sepi dan Gelap |
![]() |
---|