Polisi Tembak Polisi
Baru Terungkap, Brigadir J Sudah dapat Ancaman Pembunuhan Sejak Juni 2022, Kamaruddin: Dia Menangis
Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim Brigadir J telah mendapat ancaman pembunuhan sebelum akhirnya ditemukan tewas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap fakta baru yang diungkap oleh Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim Brigadir J telah mendapat ancaman pembunuhan sebelum akhirnya ditemukan tewas.
Selain itu, kuasa hukum juga mengklaim menemukan bukti elektronik Brigadir J menjadi target pembunuhan.
Baca juga: Peringatan Dini Minggu 24 Juli 2022, BMKG: 23 Daerah Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang
Fakta baru itu terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Menurut Kamaruddin, bahwa ada jejak digital yang menguatkan bahwa Brigadir J menjadi target pembunuhan.
"Kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana.
Artinya sudah ada rekaman elektronik dimana almarhum sangking takutnya di bulan Juni tahun 2022 dia sampai menangis," kata Kamaruddin usai mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan Sidik di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022).
Lebih lanjut, Kamaruddin menyebutkan, bahwa terkait detail dari rekaman tersebut apakah panggilan atau teknis lainnya akan segera diungkap.
Dia menyebutkan bahwa pengancaman pembunuhan tersebut terus berlanjut hingga satu hari menjelang korban meninggal dunia.
"Ancaman pembunuhan itu berlanjut terus hingga satu hari menjelang pembantaian," ungkapnya.
Terkait lokasi tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan tersebut dikatakan Kamarudin akan diungkapkan pihak kepolisian.
Namun pengancaman itu telah berlangsung lama hingga terjadi di Magelang sebelum korban meninggal dunia.
Sementara itu, Kamaruddin mendapampingi keluarga memberikan keterangan Sidik di Mapolda Jambi hari ini.
"Hari ini mendampingi pemeriksaan sidik, artinya status atas laporan kami ditingkatkan dari lidik ke sidik. Lidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi tindak pidana. Setelah penyelidik yakin ada dugaan tindak pidana meningkatkan statusnya menjadi sidik," kata Kamaruddin.