Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap, Jenderal Bintang 4 Akan Bantu Autopsi Jenazah Brigadir J, Netizen: 'Bravo TNI'

Babak baru kasus tewasnya Brigadir J, Jenderal Bintang 4 ini akan membantu autopsi ulang Brigadir J. Simak pernyataannya.

Editor: Tirza Ponto
Youtube Tribun MedanTV
Baru Terungkap, Jenderal Bintang 4 Akan Bantu Autopsi Brigadir J, Netizen: 'Bravo TNI' 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengusutan tewasnya Brigadir J memasuki babak baru.

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui tim Kuasa Hukumnya menyatakan akan melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dengan melibatkan unsur TNI.

Pihak TNI pun meresponi pernyataan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J di antaranya TNI AL.

Pihak TNI pun meresponi pernyataan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J di antaranya TNI AL akan membantu autopsi Brigadir J
Pihak TNI pun meresponi pernyataan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J di antaranya TNI AL akan membantu autopsi Brigadir J (Youtube Tribun MedanTV)

Baca juga: Baru Terungkap, Brigadir J Ternyata Pernah Kirim Foto Bharada E di Grup WA, UngkapTentang Hal ini

Terbaru, KSAL sudah memerintahkan dokter forensiknya untuk membantu proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono memberikan restu kepada dokter forensik Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) untuk terlibat dalam otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono dalam keterangannya Kamis (21/7/2022).

“Mohon izin, atas perintah KSAL, KSAL sudah oke (mempersilakan Polri gandeng dokter forensik RSAL),” kata Julius kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

KSAL juga berpesan agar tim dokter forensik dari RSAL bekerja profesional dalam perkara ini.

Sebelumnya, pihak keluarga dari Brigadir J yang diwakili kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku bahwa tim forensik dari tiga mantra TNI akan ikut membantu proses autopsi jenazah Brigadir J.

Menurutnya, bantuan dari TNI ini sudah disetujui oleh Polri dalam gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Telah dibicarakan dalam gelar perkara bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Autopsi ulang ini nantinya juga akan melibatkan tim dari RSCM dan satu rumah sakit swasta nasional.

"Kapannya itu belum bisa ditentukan karena suratnya baru kami masukkan, tetapi segera, usulannya sudah disetujui, tinggal penyidik mengkoordinir," kata dia.

Keterlibatan eksternal kepolisian ini dilakukan demi menjaga kepercayaan keluarga dan publik atas pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J

Apa itu Autopsi Ulang atau Ekshumasi?

Contoh proses autopsi ulang atau ekshumasi.
Contoh proses autopsi ulang atau ekshumasi. (aetv.com)

Baca juga: Kasus Brigadir J, Kini Makam Dijaga Ketat Jelang Autopsi Ulang, Kapolri Ijinkan Menggali Kuburan

Dikutip dari citizensinformation.ie, autopsi ulang atau ekshumasi adalah proses pengangkatan jasad seseorang yang telah terkubur.

Dalam pengangkatan jasad ini, ada hal yang harus dihormati yaitu jasad itu sendiri serta privasi dari keluarga dan rekan.

Adapun contoh situasi ketika autopsi ulang atau ekshumasi dapat dilakukan adalah ketika:

- Keinginan dari keluarga seperti jika pihak keluarga ingin memindahkan jasad tersebut ke makam lain.

- Untuk alasan kesehatan publik seperti jika pemakaman akan dipindahkan.

- Ketika kementerian terkait menginginkan untuk melakukan ekshumasi sebagai bagian dari investigasi tindakan kriminal.

Cara Memperoleh Izin Autopsi Ulang

Izin untuk melakukan ekshumasi tergantung dari aturan di setiap wilayah.

Anda dapat menanyakannya ke pihak terkait soal formulir pendaftaran.

Kemudian Anda dapat mengembalikannya setelah selesai diisi dengan melampirkan uang serta fotokopi surat kematian jenazah.

Namun pihak berwenang dapat menolak surat izin ekshumasi dan berikut alasannya:

- Tidak ada izin dari kerabat

- Makam yang akan dibongkar tidak dapat diidentifikasi

- Jasad berada di makam yang tidak teridentifikasi

- Adanya rasa hormat kepada orang yang meninggal

- Jasad yang akan digali berada di bawah jasad lain yang tidak dapat digali

- Kesehatan publik dan etika yang tidak bisa dilindungi

- Kondisi tanah di pemakaman sangat sulit untuk digali atau dalam keadaan tidak aman

- Syarat tambahan izin ekshumasi tidak dilengkapi

Proses Perencanaan Ekshumasi

Setelah pihak berwenang telah menyetujui izin ekshumasi, maka autopsi ulang harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.

Selain itu, harus ada petugas dari Kementerian Kesehatan dalam proses autopsi ulang.

Adanya petugas tersebut untuk menjamin seluruh prosedur dilakukan serta semua orang yang terlibat menghormati kepada jasad setiap waktunya.

Petugas dari Kementerian Kesehatan harus memberitahukan kapan ekhsumasi dilakukan setidaknya lima hari kerja sebelumnya.

Kemudian, penghalang ditempatkan di makam yang akan digali untuk melindungi proses ekshumasi dari tontonan publik.

Jika diperlukan, area di sekitar pemakaman dijaga untuk menjamin privasi.

Saat ekshumasi dilakukan, pihak yang melakukan penggalian harus memperlakukan kuburan di sekitarnya dengan hormat.

Untuk pakaiannya sendiri, pekerja harus memakai alat pelindung diri dan telah disemprot disinfektan.

Setelah selesai, alat pelindung diri tersebut harus dibuang di tempat yang aman.

Jasad yang telah diekshumasi termasuk peti akan dipindahkan ke tempat baru.

Namun bagian tubuh lain dari jasad yang mungkin tidak diperlukan selama ekshumasi akan dikubur kembali dengan cara yang terhormat.

Peran Petugas Kementerian Kesehatan

Ketika pihak berwenang telah menerima permohonan ekshumasi, maka petugas Kementerian Kesehatan akan menginspeksi kuburan jasad dan mungkin akan menanyakan kepada pengurus makam untuk memperoleh informasi lebih banyak.

Adapun tugas dari petugas Kementerian Kesehatan adalah:

- Hadir dan mengawasi proses ekshumasi untuk menjamin penghormatan kepada jasad dipenuhi dan kesehatan publik terlindungi.

- Jika jasad akan dikubur kembali di area yang sama maka petugas dari Kementerian Kesehatan itu juga ikut mengawasi.

- Apabila jasad akan dikubur kembali di tempat lain maka petugas Kementerian Kesehatan akan menjamin bahwa pihak berwenang setempat memperoleh hal yang perlu diketahui.

Pemeriksaan Jasad dalam Ekshumasi

Jenazah Brigadir J akan diautopsi karena ada banyak kejanggalan pada jenazah Brigadir J
Jenazah Brigadir J akan diautopsi karena ada banyak kejanggalan pada jenazah Brigadir J (Kolase Tribun Manado/HO)

Baca juga: Samuel Hutabarat Beberkan Kedekatan Brigadir J dengan Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Ungkap Hal ini

Ada dua pemeriksaan yang dilakukan yaitu di luar dan dalam tubuh dikutip dari livescience.com.

Pertama, pemeriksaan luar yaitu pemeriksaan tubuh bagian luar tubuh untuk membantu menetapkan identitas, menemukan bukti, serta menyarankan penyebab kematian.

Ahli patologi pun dapat menimbang serta mengukur tubuh.

Kemudian, ia juga mampu mencatat pakaian subjek, barang berharga, hingga ciri-ciri jasad dari warna mata, panjang rambut, hingga usia.

Selain itu, pemeriksaan luar ini juga dapat mengidentifikasi bekas luka dari jasad.

Tahap kedua adalah pemeriksaan dalam yang mana ahli patologi mengangkat dan membedah organ di dalda, perut, panggul, serta jika perlu otak.

Setelah itu, ahli patologi dan petugas laboratorium akan melakukan pengujian seperti urin, gel vitreous dari mata, darah, serta empedu dari kantong empedu.

Pemeriksaan empedu ini demi melihat apakah jasad mengonsumsi obat-obatan atau adanya infeksi hingga mengetahui hal lain.

Namun pemeriksaan ini tergantung pada tujuan autopsi.

Autopsi pun biasanya memerlukan waktu 1-2 jam tetapi ada beberapa kasus yang memerlukan waktu berhari-hari untuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com TribunManado.co.id

https://medan.tribunnews.com/2022/07/22/jenderal-bintang-4-tni-dengarkan-hati-nurani-rakyat-siap-bantu-autopsi-ulang-jenazah-brigadir-j

https://manado.tribunnews.com/2022/07/21/baru-terungkap-begini-prosedur-autopsi-ulang-jenazah-brigadir-j-jalan-menuju-kebenaran?page=all

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved