Brigadir J Tewas
Baru Terungkap, Begini Prosedur Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Jalan Menuju Kebenaran
Permintaan keluarga untuk dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Josua disetujui. Begini prosedur autopsi ulang atau ekshumasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Permintaan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang telah disetujui.
Kini Polri akan segera melakukan autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo & istri Minta Dilindungi LPSK, Keluarga Brigadir J Justru Minta Dilindungi TNI
Setelah dua pekan insiden penembakan terhadap Brigadir J, diharapkan autopsi akan segera dilakukan,
demi menghindari proses pembusukan terhadap jenazah Brigadir J.
Kini keluarga menunggu jadwal untuk dilakukannya autopsi ulang ini.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," katanya, Rabu (20/7/2022) dikutip dari Tribunnews.
Sementara terkait proses ekshumasi ini akan melibatkan pihak eksternal yakni Kompolnas, Komnas HAM, hingga Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
Lalu bagaimanakah prosedur autopsi ulang atau ekshumasi ini dilakukan? Berikut penjelasannya.
Apa itu Autopsi Ulang atau Ekshumasi?
Dikutip dari citizensinformation.ie, autopsi ulang atau ekshumasi adalah proses pengangkatan jasad seseorang yang telah terkubur.
Dalam pengangkatan jasad ini, ada hal yang harus dihormati yaitu jasad itu sendiri serta privasi dari keluarga dan rekan.
Adapun contoh situasi ketika autopsi ulang atau ekshumasi dapat dilakukan adalah ketika:
- Keinginan dari keluarga seperti jika pihak keluarga ingin memindahkan jasad tersebut ke makam lain.
- Untuk alasan kesehatan publik seperti jika pemakaman akan dipindahkan.
- Ketika kementerian terkait menginginkan untuk melakukan ekshumasi sebagai bagian dari investigasi tindakan kriminal.
Cara Memperoleh Izin Autopsi Ulang

Baca juga: Baru Terungkap, Brigadir J Ternyata Pernah Kirim Foto Bharada E di Grup WA, UngkapTentang Hal ini
Izin untuk melakukan ekshumasi tergantung dari aturan di setiap wilayah.
Anda dapat menanyakannya ke pihak terkait soal formulir pendaftaran.
Kemudian Anda dapat mengembalikannya setelah selesai diisi dengan melampirkan uang serta fotokopi surat kematian jenazah.
Namun pihak berwenang dapat menolak surat izin ekshumasi dan berikut alasannya:
- Tidak ada izin dari kerabat
- Makam yang akan dibongkar tidak dapat diidentifikasi
- Jasad berada di makam yang tidak teridentifikasi
- Adanya rasa hormat kepada orang yang meninggal
- Jasad yang akan digali berada di bawah jasad lain yang tidak dapat digali
- Kesehatan publik dan etika yang tidak bisa dilindungi
- Kondisi tanah di pemakaman sangat sulit untuk digali atau dalam keadaan tidak aman
- Syarat tambahan izin ekshumasi tidak dilengkapi
Proses Perencanaan Ekshumasi
Setelah pihak berwenang telah menyetujui izin ekshumasi, maka autopsi ulang harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.
Selain itu, harus ada petugas dari Kementerian Kesehatan dalam proses autopsi ulang.
Adanya petugas tersebut untuk menjamin seluruh prosedur dilakukan serta semua orang yang terlibat menghormati kepada jasad setiap waktunya.
Petugas dari Kementerian Kesehatan harus memberitahukan kapan ekhsumasi dilakukan setidaknya lima hari kerja sebelumnya.
Kemudian, penghalang ditempatkan di makam yang akan digali untuk melindungi proses ekshumasi dari tontonan publik.
Baca juga: Polri Klaim Temukan Rekaman CCTV Misteri Kematian Brigadir J di 6 Titik Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Jika diperlukan, area di sekitar pemakaman dijaga untuk menjamin privasi.
Saat ekshumasi dilakukan, pihak yang melakukan penggalian harus memperlakukan kuburan di sekitarnya dengan hormat.
Untuk pakaiannya sendiri, pekerja harus memakai alat pelindung diri dan telah disemprot disinfektan.
Setelah selesai, alat pelindung diri tersebut harus dibuang di tempat yang aman.
Jasad yang telah diekshumasi termasuk peti akan dipindahkan ke tempat baru.
Namun bagian tubuh lain dari jasad yang mungkin tidak diperlukan selama ekshumasi akan dikubur kembali dengan cara yang terhormat.
Peran Petugas Kementerian Kesehatan
Ketika pihak berwenang telah menerima permohonan ekshumasi, maka petugas Kementerian Kesehatan akan menginspeksi kuburan jasad dan mungkin akan menanyakan kepada pengurus makam untuk memperoleh informasi lebih banyak.
Adapun tugas dari petugas Kementerian Kesehatan adalah:
- Hadir dan mengawasi proses ekshumasi untuk menjamin penghormatan kepada jasad dipenuhi dan kesehatan publik terlindungi.
- Jika jasad akan dikubur kembali di area yang sama maka petugas dari Kementerian Kesehatan itu juga ikut mengawasi.
- Apabila jasad akan dikubur kembali di tempat lain maka petugas Kementerian Kesehatan akan menjamin bahwa pihak berwenang setempat memperoleh hal yang perlu diketahui.
Pemeriksaan Jasad dalam Ekshumasi
Ada dua pemeriksaan yang dilakukan yaitu di luar dan dalam tubuh dikutip dari livescience.com.
Pertama, pemeriksaan luar yaitu pemeriksaan tubuh bagian luar tubuh untuk membantu menetapkan identitas, menemukan bukti, serta menyarankan penyebab kematian.
Ahli patologi pun dapat menimbang serta mengukur tubuh.
Kemudian, ia juga mampu mencatat pakaian subjek, barang berharga, hingga ciri-ciri jasad dari warna mata, panjang rambut, hingga usia.
Selain itu, pemeriksaan luar ini juga dapat mengidentifikasi bekas luka dari jasad.

Baca juga: Polri Soroti Pelukan Irjen Ferdy Sambo dan Fadil Imran Setelah Brigadir J Tewas, Bisa Dituntut
Tahap kedua adalah pemeriksaan dalam yang mana ahli patologi mengangkat dan membedah organ di dalda, perut, panggul, serta jika perlu otak.
Setelah itu, ahli patologi dan petugas laboratorium akan melakukan pengujian seperti urin, gel vitreous dari mata, darah, serta empedu dari kantong empedu.
Pemeriksaan empedu ini demi melihat apakah jasad mengonsumsi obat-obatan atau adanya infeksi hingga mengetahui hal lain.
Namun pemeriksaan ini tergantung pada tujuan autopsi.
Autopsi pun biasanya memerlukan waktu 1-2 jam tetapi ada beberapa kasus yang memerlukan waktu berhari-hari untuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/21/autopsi-ulang-jenazah-brigadir-j-segera-dilakukan-bagaimana-prosedurnya?page=all