Brigadir J Tewas
Permintaan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dikabulkan Kepolisian, Kompolnas: Segera Dilaksanakan
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengatakan permintaan keluarga Brigadir J untuk autopsi ulang dikabulkan. Ekshumasi akan segera dilaksanakan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Permintaan keluarga Brigadir J untuk autopsi ulang akhirnya dikabulkan.
Ekshumasi untuk autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan segera dilaksanakan.
Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Kompolnas.
Artinya, permintaan keluarga Brigadir J telah disetujui pihak kepolisian.
Ekshumasi sendiri adalah pembongkaran kuburan yang dilakukan pihak berwenang untuk keperluan tertentu.
"Tindak lanjutnya adalah karena tadi dari pihak pengacara minta untuk ada ekshumasi gali kubur dan autopsi ulang maka akan segera dijadwalkan ekshumasi akan segera dilaksanakan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto seusai gelar perkara kasus Brigadir J bersama kuasa hukum Brigadir J dan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Benny Mamoto menuturkan nantinya autopsi ulang bakal melibatkan kedokteran forensik independen.
Pihaknya membentuk tim independen untuk melakukan autopsi ulang.
"Jadi nanti tim akan melibatkan forensik independen, tidak hanya dari Pusdokes Polri tapi juga dari independen. Inilah bentuk transparansi yang dilakukan," jelas Benny.
Di sisi lain, Benny tidak menjelaskan secara rinci perihal waktu ekshumasi terhadap Brigadir J.
Baca juga: Warga Pegunungan Bintang Papua Tewas Tanpa Kepala, Sempat Didatangi Orang Tak Dikenal
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Infone Masseeh - Woro Widowati, Viral di TikTok
Dia bilang, proses pembongkaran kembali kuburan Brigadir J bakal dilakukan tak lama lagi.
"Belum ini akan diatur waktunya yang jelas dalam waktu tidak terlalu lama. Tentunya akan dilibatkan forensik independen termasuk asosiasi dokter forensik itu juga kami undang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan ekshumasi terkait autopsi ulang kliennya.
Permohonan ekshumasi itu diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Sigit, surat permohonan ekshumasi itu juga ditembuskan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto hingga Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
