Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terguncang, Ajukan Perlindungan ke LPSK
Kondisi psikologis Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih terguncang usai kasus penembakan pada Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus ini Bharada E sebagai saksi kasus sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK secara langsung pada Rabu (13/7/2022) saat proses wawancara berlangsung.
"Termasuk mendalami latar belakang atau track record dari para pemohon," tuturnya.
Persilakan Keluarga Brigadir J Ajukan Permohonan
Foto: Kondisi detail jenazah Brigadir J (Kolase Tribunmanado/Facebook Rohani Simanjuntak)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan keluarga Brigadir J mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya dapat memberikan perlindungan kepada pihak keluarga bila mendapat ancaman selama proses hukum berjalan.
"Tentu Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan tindakan proaktif (jemput bola).
Tetapi pada prinsipinya, LPSK terbuka," kata Edwin di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022).
Pihak LPSK sebelumnya memang belum melakukan langkah jemput bola menawarkan perlindungan, namun hal itu karena pihak keluarga belum membuat laporan ke polisi.
Pada hari ini pihak keluarga Brigadir J sudah melaporkan kasus ke Bareskrim Polri, sehingga kini LPSK membuka peluang melakukan jemput bola agar mengajukan permohonan perlindungan.
"Karena memang sudah menjadi prinsip kami, memberikan perlindungan pada proses pidana," ujar Edwin.
Edwin menuturkan hingga kini sudah menerima permohonan perlindungan dari PC, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E dalam kasus penembakan pada Jumat (8/7/2022).
Pihaknya kini sedang melakukan pendalaman terhadap permohonan perlindungan untuk menentukan apakah menerima atau menolak permohonan, serta bentuk perlindungan.
"Kami masih melakukan penelaahan, pedalaman untuk mendapatkan pemenuhan syarat tentang sifat penting keterangan.
Jadi pemohon harus sifat penting keterangan untuk mengungkap perkara," tuturnya.
(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Tayang di TribunJakarta.com dan TribunJakarta.com