Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terguncang, Ajukan Perlindungan ke LPSK

Kondisi psikologis Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih terguncang usai kasus penembakan pada Jumat (8/7/2022).

Kolase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J (Kanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap kondisi Putri Candrawathi istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang masih terguncang terkait kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo masih terguncang belum dapat diwawancarai terkait permohonan perlindungan yang diajukannya ke LPSK.

Kondisi psikologis Putri Candrawathi (PC), istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih terguncang usai kasus penembakan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca juga: Kisah Anak Punk Manado Sulawesi Utara: Beri Beras pada Orang Miskin, hingga Diskusi Soal Politik

Baca juga: Baru Terungkap Kesaksian Sosok Ini di Hari Brigadir J Tewas, Jarak 20 Meter dari Rudis Ferdy Sambo

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam Polri, Penggantinya Resmi Ditunjuk Kapolri

Foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan permohonan perlindungan diajukan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu kondisi ini membuat pihaknya belum dapat melakukan wawancara terkait permohonan perlindungan yang diajukan PC ke LPSK.

Permohonan perlindungan ini sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Putri ke LPSK pada Kamis (14/7/2022), serta secara lisan disampaikan langsung Irjen Ferdy Sambo ke pihak LPSK.

"Wawancara dengan ibu P belum bisa dilakukan karena situasinya masih terguncang.

Kami masih melakukan penelaahan," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2022).

Penelaahan permohonan perlindungan ini dilakukan untuk memutuskan apa LPSK akan menerima atau menolak permohonan diajukan Putri dalam kasus pelecehan dan pengancaman.

Poin yang dipertimbangkan LPSK di antaranya sifat penting keterangan perkara yang disampaikan terkait peristiwa pidana dialami, serta apakah ada ancaman terkait kasus dialami.

"Kami mendalami apakah ada ancaman enggak dari pasca peristiwa terjadi.

Kemudian termasuk kalau ada kondisi luka, trauma.

Kami melakukan asesmen medis dan psikologis," ujarnya.

Tidak hanya mendalami permohonan perlindungan dari PC, Edwin menuturkan pihaknya masih mendalami permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E sebagai kasus.

Dalam kasus ini Bharada E sebagai saksi kasus sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK secara langsung pada Rabu (13/7/2022) saat proses wawancara berlangsung.

"Termasuk mendalami latar belakang atau track record dari para pemohon," tuturnya.

Persilakan Keluarga Brigadir J Ajukan Permohonan

Foto: Kondisi detail jenazah Brigadir J (Kolase Tribunmanado/Facebook Rohani Simanjuntak)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan keluarga Brigadir J mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya dapat memberikan perlindungan kepada pihak keluarga bila mendapat ancaman selama proses hukum berjalan.

"Tentu Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan tindakan proaktif (jemput bola).

Tetapi pada prinsipinya, LPSK terbuka," kata Edwin di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022).

Pihak LPSK sebelumnya memang belum melakukan langkah jemput bola menawarkan perlindungan, namun hal itu karena pihak keluarga belum membuat laporan ke polisi.

Pada hari ini pihak keluarga Brigadir J sudah melaporkan kasus ke Bareskrim Polri, sehingga kini LPSK membuka peluang melakukan jemput bola agar mengajukan permohonan perlindungan.

"Karena memang sudah menjadi prinsip kami, memberikan perlindungan pada proses pidana," ujar Edwin.

Edwin menuturkan hingga kini sudah menerima permohonan perlindungan dari PC, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E dalam kasus penembakan pada Jumat (8/7/2022).

Pihaknya kini sedang melakukan pendalaman terhadap permohonan perlindungan untuk menentukan apakah menerima atau menolak permohonan, serta bentuk perlindungan.

"Kami masih melakukan penelaahan, pedalaman untuk mendapatkan pemenuhan syarat tentang sifat penting keterangan.

Jadi pemohon harus sifat penting keterangan untuk mengungkap perkara," tuturnya.

(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Tayang di TribunJakarta.com dan TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved